KPK Bakal Panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk Dipenjara
![KPK Bakal Panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk Dipenjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/2ea99f4d62b2e3ad32318ff1ea6562e0.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk dipenjara. Sikap itu diambil setelah jaksa memenangkan kasasi kasus rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
“Teknisnya tentu dilaksanakan panggilan dan lain-lain tentu ada strategi yang bisa dilakukan tim jaksa eksekutor,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
KPK berharap Eltinus kooperatif menjalankan perintah eksekusinya. Lembaga Antirasuah tidak mau berandai Bupati Mimika itu melarikan diri agar tidak dipenjara.
Baca juga : Dugaan Korupsi Gereja Kingmi, KPK Diminta Terbuka Sampaikan Posisi Bupati Mimika
“Ya nanti saya tidak ingin berandai ke sana, tetapi, yang pasti ketika kami menerima salinan kutipan itu secara resmi maka di situlah kami tindak lanjuti,” ujar Ali.
Pemanggilan akan dilakukan setelah KPK mendapatkan salinan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, berkas itu belum diberikan.
“Karena kalau putusannya itu kan kami sudah mendengar bunyi putusannya misalnya penjaranya dan lain seterusnya. Tetapi, dasar untuk melaksanakan putusan itu harus salinan putusan resmi, kami tidak bisa hanya berdasarkan informasi,” ucap Ali.
Baca juga : KPK Periksa Tiga Mantan Anggota DPRD Mimika Kasus Gereja Kingmi
Sebelumnya, MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.
Baca juga : KPK Sebut Suami Zaskia Gotik Ikut Menikmati Uang Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Bawaslu Kaji Deklarasi Kades di Pati
Jumat Berkah, Calon Wali Kota Makassar ASA Bagikan Nasi Kuning Gratis
Kemarau, Lamongan Panen Jagung Seluas 21 Ribu Hektare
DPD PKS Purbalingga Tunjuk Mas Fahmi Tarung di Pilkada 2024
Rapimcab DPC PPP Kabupaten Tangerang Evaluasi Pemilu dan Arah Politik Partai
Tandatangani MoU, Golkar PAN Demokrat Siap Memenangkan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap