visitaaponce.com

Dugaan Korupsi Gereja Kingmi, KPK Diminta Terbuka Sampaikan Posisi Bupati Mimika

Dugaan Korupsi Gereja Kingmi, KPK Diminta Terbuka Sampaikan Posisi Bupati Mimika
Aktivis Hak Asasi Manusia asal Papua Natalius Pigai(MI/Rommy Pujianto)

AKTIVIS Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyampaikan kepada publik posisi Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Hal ini menurut Natalius agar kasus menjadi terang dan bagian dari hak rakyat untuk mengetahui (right to know).

“KPK mesti terbuka sampaikan posisi Bupati Timika: Tersangka karena apa? Korupsinya berapa? Siapa yang beri? Apakah tunjuk Kontraktor? Panggilan diam-diam, proses sidik 4 tahun? Kalau tidak ada bukti keterlibatan Bupati jangan tuduhan sumir. Kita ingin KPK Objektif,” ungkap Pigai melalui cuitan akun twitternya @NataliusPigai2, Selasa (7/6).

Menurut Pigai, KPK perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sehingga dugaan kasus korupsi yang menurut KPK merugikan negara sebanyak Rp 21,6 Miliar tersebut menjadi terang.

 “Tanpa mengurangi penghormatan, Kami ajukan pertanyaan di atas agar KPK mesti jawab sebelum panggilan ketiga karena itu hak rakyat untuk mengetahui (right to know) sesuai Konstitusi HAM,” sambung Pigai.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil dua tersangka korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Rencananya, KPK akan memanggil dua tersangka pada pekan ini. 

Baca juga : Peringati Hari Lingkungan Hidup, Tambang Emas Martabe Tanam Ribuan Pohon di Tapanuli Selatan

"Informasi yang kami terima, Selasa dan Jumat tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/6).

Meski tidak menyampaikan identitas kedua tersangka, Ali mengingatkan agar para pihak terkait perkara tersebut bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. 

"KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal. Pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga bahan material yang digunakan untuk membangun gereja tidak sesuai spesifikasi. Pembangunan gereja tersebut diduga juga menyampingkan aturan-aturan hukum.

Tim penyidik lembaga antikorupsi pun mengusut dugaan aliran uang ke penyelenggara negara dari para kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan gereja. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat