visitaaponce.com

Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan

Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Dua tersangka tindak pidana korupsi di di Kantor Pusat PT BPD NTT.(MI/Palce Amalo)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT). Pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jakarta, Kamis (4/7).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan berkas hasil penyidikan perkara pidana dua tersangka sudah lengkap atau P21.

Dua tersangka tersebut yakni Absalom Sine yang menjabat Direktur Pemasaran Kredit periode 2015-2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018-Mei 2019 . Adapun Absalom terpilih sebagai anggota DPRD Kota Kupang periode 2024-2029.

Baca juga : Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik

Tersangka kedua ialah Beny Rinaldy Pellu yang menjabat Kepala Divisi Pemasaran Kredit periode November 2016- September 2019.

Menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 dimaksud, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan jaksa untuk rencana pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.

"Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit," kata Tongam.

Baca juga : KPK Dalami Investasi Sukuk yang Dilakukan PT Taspen

Menurut Tongam, keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur PT Budimas Pundinusa dengan total plafon Rp100 miliar.

Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.

Menurut Tongam dua tersangka melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a dan Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Atas perbuatannya, dua ersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat