Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
![Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/21cb6226ab7235a2b6048db22eefd32d.jpg)
TIM penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap 2 dari 4 tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020. Anggaran bersumber dari APBD Provinsi Sumatra Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.
Salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, Kamis (4/7/2024), menyampaikan bahwa dalam perkara ini, tim penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu AHM selaku KPA/ PPTK, M selaku PPTK, SA selaku konsultan supervisi, dan MPS selaku Direktur Utama PT EMB.
"Dalam pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak, baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas). PT Erika Mila Bersama selaku penyedia sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan, dan
material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaian pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan," jelas Yos.
Baca juga : Mantan Kades Terlibat Korupsi Dana Desa Ditangkap Kepolisian
Akibat perbuatan tersangka, lanjut dia, keuangan negara dirugikan sebesar Rp3,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 subsidair Pasal 3 subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dua tersangka yang ditahan ialah AHM dan M. Tersangka SA selaku konsultan supervise sedang menunaikan ibadah haji dan MPS selaku penyedia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, MPS dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali tetapi tidak ada.
"Terhadap tersangka AHM dan M dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," katanya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Kajati DKI Ingatkan Jajaran Terapkan Pola Hidup Sehat
Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta yang Raih Penghargaan dari Pemprov Jakarta
Dalam HUT Jakarta ke 497, Kinerja Kejati DKI Jakarta Diapresiasi
Mabes Polri Berikan Asistensi dalam Penanganan Kasus Tewasnya Wartawan di Sumatra Utara
PKB Usulkan Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution
Usung Rico-Zaki, Nasdem dan Gerindra Koalisi di Pilkada Medan
Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Sumut
4 Rumah di Pematang Siantar Kebakaran, Bapak dan Anak Tewas Terbakar
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap