visitaaponce.com

Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka

Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Ilustrasi.(Dok MI)

TIM penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap 2 dari 4 tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020. Anggaran bersumber dari APBD Provinsi Sumatra Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.

Salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, Kamis (4/7/2024), menyampaikan bahwa dalam perkara ini, tim penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu AHM selaku KPA/ PPTK, M selaku PPTK, SA selaku konsultan supervisi, dan MPS selaku Direktur Utama PT EMB.

"Dalam pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak, baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas). PT Erika Mila Bersama selaku penyedia sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan, dan
material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaian pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan," jelas Yos.

Baca juga : Mantan Kades Terlibat Korupsi Dana Desa Ditangkap Kepolisian

Akibat perbuatan tersangka, lanjut dia, keuangan negara dirugikan sebesar Rp3,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 subsidair Pasal 3 subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dua tersangka yang ditahan ialah AHM dan M. Tersangka SA selaku konsultan supervise sedang menunaikan ibadah haji dan MPS selaku penyedia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, MPS dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali tetapi tidak ada.

"Terhadap tersangka AHM dan M dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," katanya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat