visitaaponce.com

KPK Pastikan Bakal Panggil Eltinus Omaleng Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

KPK Pastikan Bakal Panggil Eltinus Omaleng Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng akan dipanggil KPK terkait dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Keterangan dia masih dibutuhkan dalam dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut waktu pemanggilan Eltinus. Dia diharap kooperatif jika dipanggil penyidik nanti. "Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik," ucap Ali.

Baca juga: Publik Dinilai Berhak Tahu Alasan Hakim Bebaskan Eltinus Omaleng

Sebelumnya KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. "KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Ali enggan memerinci lebih lanjut identitas para tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihak yang terlibat dalam kasus sebanyak lima orang. "Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN (aparatur sipil negara)," ujar Ali.

Baca juga: KPK Limpahkan Dakwaan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu

Pengembangan ini dilakukan selaras dengan kasasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. KPK memastikan semua prosedur perkara ini sesuai aturan. "Tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya," ucap Ali.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.

Majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.

Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat