visitaaponce.com

Publik Dinilai Berhak Tahu Alasan Hakim Bebaskan Eltinus Omaleng

Publik Dinilai Berhak Tahu Alasan Hakim Bebaskan Eltinus Omaleng
Publik harus mengetahui landasan hakim pengadilan Tipikor pada PN Makassar memvonis Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng bebas.(MI/Adam Dwi)

MASYARAKAT dinilai berhak mengetahui alasan hakim memberikan putusan bebas terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Perkara yang menjeratnya merupakan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Tidak dibacakannya pertimbangan membuat publik semakin curiga untuk mengetahui apa landasan hakim dalam memutus lepas," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).

Praswad menilai putusan hakim aneh jika langsung loncat ke amar tanpa pembacaan pertimbangan hukum dalam persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akhirnya bingung menentukan sikap hukum selanjutnya atas perkara yang menjerat Eltinus.

Baca juga: Natalius Pigai, Ketua Tim Non Litigasi Eltinus Omaleng: KPK Perlu Evaluasi Sistem Kerja

"Menurut tata cara pengadilan pidana, pembacaan putusan pidana secara lengkap merupakan jaminan prinsip due process of law," ucap Praswad.

Sikap hakim dinilai bisa memberikan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi, objek yang diduga dikorupsi oleh Eltinus merupakan tempat ibadah yakni Gereja Kingmi Mile 32.

Baca juga: Drama Eltinus Omaleng,Ditangkap Brimob sampai Vonis Bebas

"Korupsi ini merupakan korupsi pembangunan gereja yang bukan hanya terkait fasilitas publik tetapi juga keagamaan," ujar Praswad.

IM57+ Institute juga mengaku tidak paham dengan logika hakim yang membebaskan Eltinus. Sebab, amar pertama yang dibacakan yakni Bupati nonaktif Mimika itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Praswad juga menyebut putusan itu sangat janggal. Sebab, kasus Eltinus masuk kategori case building yang melibatkan banyak instansi untuk menghitung kerugian negara.

"Apabila ini tidak dianggap perbuatan melawan hukum pidana, bagaimana pola pembagian fee yang masif dalam proyek pembangunan infrastruktur di berbagai daerah?" kata Praswad.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng divonis bebas.

"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.

Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.

Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.

KPK menilai persidangan putusan Eltinus aneh. Sebab, majelis hakim melongkap pembacaan pertimbangan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat