visitaaponce.com

Drama Eltinus Omaleng,Ditangkap Brimob sampai Vonis Bebas

Drama Eltinus Omaleng,Ditangkap Brimob sampai Vonis Bebas
Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga vonis bebas terhadap bupati nonaktif Eltinus Omaleng, banyak terjadi drama. Berikut rinciannya.(MI/Adam Dwi)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar melepaskan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng usai dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai banyak kejanggalan dalam persidangan itu.

Kejanggalan pertama yakni pertimbangan hukum dalam putusan yang diberikan tidak dibacakan hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akhirnya kebingungan memberikan sikap.

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.

Baca juga: Eltinus Omaleng Bebas, KPK: Belum Inkrah!

Pertimbangan hukum dinilai penting dalam pembacaan putusan. Sebab, acuan hakim menentukan sikap yang diambil oleh kubu jaksa maupun terdakwa.

KPK akhirnya memilih opsi pikir-pikir sebelum mengambil sikap. Lembaga Antirasuah berharap majelis hakim segera menyerahkan salinan putusan.

Baca juga: KPK Sebut Sikap Hakim Tak Bacakan Pertimbangan Putusan Eltinus Omaleng Bukan Kesepakatan

"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," ucap Ali.

Drama kasus Eltinus bukan cuma saat putusan dibacakan. KPK sejatinya sudah kesulitan menangani kasusnya karena dia berulah dari tahapan penyidikan. Berikut catatan Medcom.id terkait kasus Bupati nonaktif Mimika itu:

Gugat Praperadilan

Eltinus pernah menggugat penetapan tersangka terhadapnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar Agustus 2022. Saat itu, dia merasa tidak terlibat dengan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 yang memakan biaya Rp160 miliar.

Gugatan itu ditolak majelis praperadilan. Sebab, Eltinus diyakini mempermasalahkan materi perkara, bukan administrasi.

KPK pun mengapresiasi putusan tersebut. Lembaga Antirasuah saat itu meyakini penetapan status tersangka terhadap Eltinus tidak menyalahi aturan.

"KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.

Tidak Kooperatif

Eltinus menjadi salah satu tersangka yang tidak kooperatif dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK. Dia pernah mangkir tanpa alasan saat dipanggil KPK pada 10 Juni 2022 dan 17 Juni 2022.

Bukannya memenuhi panggilan, Eltinus malah menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar Agustus 2022. KPK akhirnya memanggilnya kembali pada awal September 2022.

Panggilan itu juga tidak digubris. Akhirnya, KPK mengambil opsi penjemputan paksa pada 7 September 2022.

Penangkapan Dibantu Brimob

KPK meminta bantuan Brimob untuk menangkap Eltinus pada 7 September 2022. Lembaga Antirasuah berdalih untuk menjaga keselamatan Bupati nonaktif Mimika itu selama perjalanan ke Jakarta.

"Kita harus mengamankan jiwanya, jangan sampai terjadi sesuatu," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.

Firli menegaskan tidak ada maksud lain dari bantuan Brimob dalam penjemputan itu. Personel Brimob cuma membantu pengamanan dalam penjemputan paksa.

"Jadi, adalah dampak perlindungan hak asasi manusia itu sendiri," tutur Firli.

Vonis Bebas 

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar pernah membebaskan Eltinus saat persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 masih berlangsung pada 31 Mei 2023. Alasan pembebasan karena majelis hakim menerima jaminan dari tim penasehat hukum.

"Penahanan di tingkat persidangan merupakan kewenangan majelis hakim maka kami menghormati majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Eltinus Omaleng," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.

KPK saat itu bingung alasan majelis hakim melepaskan Eltinus dari balik jeruji besi. Apalagi, tidak pernah ada terdakwa kasus korupsi yang ditangani Lembaga Antirasuah bisa ditangguhkan penahanannya pas persidangan berlangsung.

"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp5 miliar," ujar Ali.

Belum Inkrah

Eltinus sekarang dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile. Namun, putusan pengadilan tingkat pertama itu belum inkrah.

KPK masih bisa mengajukan banding jika menilai putusannya janggal. Opsi itu diambil setelah analisis putusan dilakukan jaksa.

"Perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Ali. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat