Drama Eltinus Omaleng,Ditangkap Brimob sampai Vonis Bebas
![Drama Eltinus Omaleng,Ditangkap Brimob sampai Vonis Bebas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/7e02bbd13d4f498f3a3f190202d3d0c4.jpg)
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar melepaskan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng usai dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai banyak kejanggalan dalam persidangan itu.
Kejanggalan pertama yakni pertimbangan hukum dalam putusan yang diberikan tidak dibacakan hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akhirnya kebingungan memberikan sikap.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Baca juga: Eltinus Omaleng Bebas, KPK: Belum Inkrah!
Pertimbangan hukum dinilai penting dalam pembacaan putusan. Sebab, acuan hakim menentukan sikap yang diambil oleh kubu jaksa maupun terdakwa.
KPK akhirnya memilih opsi pikir-pikir sebelum mengambil sikap. Lembaga Antirasuah berharap majelis hakim segera menyerahkan salinan putusan.
Baca juga: KPK Sebut Sikap Hakim Tak Bacakan Pertimbangan Putusan Eltinus Omaleng Bukan Kesepakatan
"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," ucap Ali.
Drama kasus Eltinus bukan cuma saat putusan dibacakan. KPK sejatinya sudah kesulitan menangani kasusnya karena dia berulah dari tahapan penyidikan. Berikut catatan Medcom.id terkait kasus Bupati nonaktif Mimika itu:
Gugat Praperadilan
Eltinus pernah menggugat penetapan tersangka terhadapnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar Agustus 2022. Saat itu, dia merasa tidak terlibat dengan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 yang memakan biaya Rp160 miliar.
Gugatan itu ditolak majelis praperadilan. Sebab, Eltinus diyakini mempermasalahkan materi perkara, bukan administrasi.
KPK pun mengapresiasi putusan tersebut. Lembaga Antirasuah saat itu meyakini penetapan status tersangka terhadap Eltinus tidak menyalahi aturan.
"KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Tidak Kooperatif
Eltinus menjadi salah satu tersangka yang tidak kooperatif dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK. Dia pernah mangkir tanpa alasan saat dipanggil KPK pada 10 Juni 2022 dan 17 Juni 2022.
Bukannya memenuhi panggilan, Eltinus malah menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar Agustus 2022. KPK akhirnya memanggilnya kembali pada awal September 2022.
Panggilan itu juga tidak digubris. Akhirnya, KPK mengambil opsi penjemputan paksa pada 7 September 2022.
Penangkapan Dibantu Brimob
KPK meminta bantuan Brimob untuk menangkap Eltinus pada 7 September 2022. Lembaga Antirasuah berdalih untuk menjaga keselamatan Bupati nonaktif Mimika itu selama perjalanan ke Jakarta.
"Kita harus mengamankan jiwanya, jangan sampai terjadi sesuatu," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.
Firli menegaskan tidak ada maksud lain dari bantuan Brimob dalam penjemputan itu. Personel Brimob cuma membantu pengamanan dalam penjemputan paksa.
"Jadi, adalah dampak perlindungan hak asasi manusia itu sendiri," tutur Firli.
Vonis Bebas
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar pernah membebaskan Eltinus saat persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 masih berlangsung pada 31 Mei 2023. Alasan pembebasan karena majelis hakim menerima jaminan dari tim penasehat hukum.
"Penahanan di tingkat persidangan merupakan kewenangan majelis hakim maka kami menghormati majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Eltinus Omaleng," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.
KPK saat itu bingung alasan majelis hakim melepaskan Eltinus dari balik jeruji besi. Apalagi, tidak pernah ada terdakwa kasus korupsi yang ditangani Lembaga Antirasuah bisa ditangguhkan penahanannya pas persidangan berlangsung.
"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp5 miliar," ujar Ali.
Belum Inkrah
Eltinus sekarang dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile. Namun, putusan pengadilan tingkat pertama itu belum inkrah.
KPK masih bisa mengajukan banding jika menilai putusannya janggal. Opsi itu diambil setelah analisis putusan dilakukan jaksa.
"Perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Ali. (Z-3)
Terkini Lainnya
Gugat Praperadilan
Tidak Kooperatif
Penangkapan Dibantu Brimob
Vonis Bebas
Belum Inkrah
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
KPK Bakal Panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk Dipenjara
Suami Zaskia Gotik Diminta Tidak Mangkir Panggilan Sidang Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
KPK Sebut Suami Zaskia Gotik Ikut Menikmati Uang Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile
4 dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Dicegah
KPK Pastikan Bakal Panggil Eltinus Omaleng Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap