Eltinus Omaleng Bebas, KPK Belum Inkrah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar membebaskan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari tuduhan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan putusan itu belum final.
"Perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7).
Ali menyebut pihaknya masih bisa mengambil opsi banding dan kembali menyeret Eltinus ke dalam persidangan. Sikap itu belum diambil saat ini karena jaksa belum menerima salinan putusan.
Baca juga: KPK Sebut Sikap Hakim Tak Bacakan Pertimbangan Putusan Eltinus Omaleng Bukan Kesepakatan
KPK berharap Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar segera mengirimkan salinan putusan. Sebab, jaksa perlu melakukan analisis mendalam sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
"Kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya," tegas Ali.
Baca juga: Saksi Sidang Yana Ungkap Aliran Dana ke Ketua DPRD Kota Bandung
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara. (Z-3)
Terkini Lainnya
Eks Penyidik KPK Yudi Harahap Nilai Hak Pengadilan Tidak Ganti Hakim Persidangan Gazalba Saleh
Hakim Persidangan Gazalba Saleh Diminta Tak Baper Usai Putusan Sela Dianulir
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Mantan Bupati Langkat Terdakwa Kerangkeng Manusia Divonis Bebas
Pendiri WikiLeaks Julian Assange Pulang ke Australia sebagai Pria Bebas Setelah 12 Tahun
Pimpinan KPK akan Lawan Vonis Kebebasan Gazalba Saleh
KPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa Agung
KPK Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sela yang Membebaskan Gazalba Saleh
Putusan Bebas Daniel Frits Maurits Jadi Sinyal Positif Bagi Perlindungan Pembela HAM
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap