visitaaponce.com

KPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa Agung

KPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kebingungannya terkait dalih hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (Medcom)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan dalih dakwaan hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hakim berdalih tidak ada surat delegasi dari jaksa agung. Berkas itu ditegaskan tidak diperlukan berdasarkan Pasal 51 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Undang-Undang KPK menetapkan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK. Pendelegasian wewenang diberikan oleh pimpinan KPK bukan oleh jaksa agung,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (28/5).

Alex meyakini ada kesalahan dalam pertimbangan hakim kasus Gazalba. Lembaga Antirasuah memastikan akan melakukan banding atas persidangan tersebut.

Baca juga : KPK Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sela yang Membebaskan Gazalba Saleh

Majelis juga dinilai keluar dari tupoksi persidangan tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, kata Alex, pertimbangan membebaskan Gazalba hanya didasari proses administratif, bukan hasil pembuktian.

“Hakim ngomong ini cuma masalah administratif. Kalau dirtut (direktur penuntutan) punya surat penugasan dan pendelegasian wewenang dari jaksa agung maka perkara bisa maju lagi,” tegas Alex.

Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat