visitaaponce.com

KPK Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sela yang Membebaskan Gazalba Saleh

KPK Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sela yang Membebaskan Gazalba Saleh
KPK memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (28/5).

Alex menjelaskan putusan sela kasus Gazalba sangat berbahaya jika dibiarkan. Majelis berdalih persidangan tidak bisa dilanjutkan, karena tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung kepada penuntut umum KPK.

Baca juga : KPK Harap Hakim Kabulkan Kasasi Kasus Gazalba Saleh

Pertimbangan itu bisa jadi celah bagi terdakwa di kasus korupsi lain untuk menghindari kasus. Perkara di KPK bakal mandek kalau putusan sela itu dianulir.

“Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim,” ujar Alex.

Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat