visitaaponce.com

KPK Harap Hakim Kabulkan Kasasi Kasus Gazalba Saleh

KPK Harap Hakim Kabulkan Kasasi Kasus Gazalba Saleh
Memori kasasi kasus suap penangan perkara dengan terdakwa Gazalba Saleh sudah diajukan. KPK berharap kasasi tersebut dikabulkan.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis diharap mengabulkan permintaan dalam persidangan lanjutan itu.

"KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya meyakini Gazalba bersalah dalam kasus ini. Hukuman bebas untuknya tidak diterima oleh Lembaga Antirasuah.

Baca juga: Hakim Gazalba Saleh Panik Hapus Pesan Usai OTT di MA, KPK: Bukti Jejak Digital

Vonis bersalah untuk Gazalba juga penting untuk menjaga muruah Mahkamah Agung (MA). Tindakan koruptif sejatinya tidak pantas ada di pengadilan tingkat tertinggi itu.

"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," ucap Ali.

Baca juga: Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Yakin Majelis Keliru

KPK juga berharap masyarakat memasang mata dalam persidangan lanjutan tersebut. "KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini," kata Ali.

Gazalba Saleh divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.

KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat