visitaaponce.com

Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Yakin Majelis Keliru

Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Yakin Majelis Keliru
KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Gazalba Saleh. KPK menduga majelis hakim melakukan kekeliruannya dalam pertimbangan.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Langkah Hukum itu diambil karena diyakini adanya kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.

"Kami memiliki keyakinan bahwa majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung ada kekeliruan atau kekhilafan dalam penerapan hukum terkait dengan putusan dengan terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut opsi kasasi diambil usai jaksa menerima salinan putusan bebas Gazalba. Memorinya kini tengah disusun.

Baca juga: Vonis Bebas Gazalba, Gayus Lumbuun : Bukti Kondisi Peradilan Indonesia Lemah

"Kami tuangkan dalam memori kasasi yang segera kami ajukan dalam waktu 14 hari ke depan," ucap Ali.

Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.

Baca juga: Pukat UGM: Vonis Bebas Gazalba Memperlihatkan Tren Vonis Koruptor Menurun

KPK menolak putusan tersebut dan jaksa mempertimbangkan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat