Pimpinan KPK akan Lawan Vonis Kebebasan Gazalba Saleh
![Pimpinan KPK akan Lawan Vonis Kebebasan Gazalba Saleh](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/8b5b91168c00d63d90f321e46bed9059.jpg)
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk melawan vonis kebebasan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
“Atas itu semua maka kpk menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Ghufron menjelaskan banding dilakukan karena pimpinan KPK menilai Hakim Ketua Fahzal Hendri tidak konsisten saat meminta surat delegasi dari jaksa agung dalam persidangan Gazalba. Fahzal tidak pernah meminta berkas itu dalam persidangan sebelumnya.
Baca juga : KPK Harap Hakim Kabulkan Kasasi Kasus Gazalba Saleh
Ghufron juga menegaskan surat delegasi dari jaksa agung itu tidak diperlukan dalam proses persidangan yang dilakukan KPK. Acuan klaim itu ada pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari undang-undang KPK yaitu Undang-Undang 19 2019,” tegas Ghufron.
Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
Baca juga : Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Yakin Majelis Keliru
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pendiri WikiLeaks Julian Assange Pulang ke Australia sebagai Pria Bebas Setelah 12 Tahun
KPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa Agung
KPK Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sela yang Membebaskan Gazalba Saleh
Putusan Bebas Daniel Frits Maurits Jadi Sinyal Positif Bagi Perlindungan Pembela HAM
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Capim KPK Sepi Peminat, MAKI: Orang Malas Karena Faktor Titipan
Hasto Kristiyanto Pastikan Kooperatif Jika Kembali Dipanggil KPK
KPK Bantah Kasus Harun Masiku Musiman Politik
KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku
KPK Minta Kusnadi PDIP Ungkap Ancaman dan Fakta Terkait Kasus Harun Masiku
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap