Kasasi Edhy Prabowo Hilang dari Dakwaan Gazalba Saleh, KPK Itu Hak Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
“Terkait dengan kasasi Pak Edhy Prabowo, ini maksudnya di perkaranya Pak Gazalba ya, kembali lagi kami sampaikan bahwa jpu memiliki hak prokreatif untuk membuktitan dakwaanya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Asep menjelaskan jaksa mempunyai hak untuk memilah bahan di tahap penyidikan buat dimasukkan ke dalam dakwaan. Informasi yang paling penting dipilih demi menguatkan dalil pembuktian di depan majelis hakim.
Baca juga : Gratifikasi Kasasi Edhy Prabowo Hilang di Dakwaan Gazalba Saleh, Ini Kata KPK
“Mana saksi-saksi, mana peristiwa yang harus diungkap untuk membuktikan dakwaan tersebut supaya itu terbukti dan meyakinkan hakim,” ujar Asep.
Jaksa juga disebut tidak bisa memasukkan fakta yang buktinya sedikit atau berulang. Biasanya, kata Asep, penuntut umum mengumpulkan materi untuk satu pembuktian demi mengefisiensikan persidangan.
“Apabila misalnya ada dua keterangan yang sama atau beberapa orang yang sama, tentunya tidak semua harus dihadirkan seperti itu. Hal itulah yang tentunya jadi pertimbangan dari Pak JPU (jaksa penuntut umum),” terangnya.
Baca juga : KPK: Edhy Prabowo Berikan Gratifikasi ke Gazalba Saleh
Transaksi yang diduga gratifikasi terkait persidangan kasasi Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan Gazalba. Padahal, KPK menegaskan aliran dana itu dalam penahanan di tahap penyidikan.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Uang panas yang diterimanya sebesar Rp650 juta dan terkait penanganan kasasi Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.
Sementara itu, nilai pencucian uang Gazalba ditaksir puluhan miliar. Sebagian dana panas yang diterima dipakai untuk membeli mobil Toyota New Alphard dan melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.
Dalam penerimaan gratifikasi, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-11)
Terkini Lainnya
KY Benarkan Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim dari KPK
KY Tindak Lanjut Laporan KPK Soal Hakim Persidangan Gazalba Saleh
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
Gratifikasi Kasasi Edhy Prabowo Hilang di Dakwaan Gazalba Saleh, Ini Kata KPK
KPK: Edhy Prabowo Berikan Gratifikasi ke Gazalba Saleh
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap