visitaaponce.com

Kasasi Edhy Prabowo Hilang dari Dakwaan Gazalba Saleh, KPK Itu Hak Jaksa

Kasasi Edhy Prabowo Hilang dari Dakwaan Gazalba Saleh, KPK: Itu Hak Jaksa
Ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.

“Terkait dengan kasasi Pak Edhy Prabowo, ini maksudnya di perkaranya Pak Gazalba ya, kembali lagi kami sampaikan bahwa jpu memiliki hak prokreatif untuk membuktitan dakwaanya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Asep menjelaskan jaksa mempunyai hak untuk memilah bahan di tahap penyidikan buat dimasukkan ke dalam dakwaan. Informasi yang paling penting dipilih demi menguatkan dalil pembuktian di depan majelis hakim.

Baca juga : Gratifikasi Kasasi Edhy Prabowo Hilang di Dakwaan Gazalba Saleh, Ini Kata KPK

“Mana saksi-saksi, mana peristiwa yang harus diungkap untuk membuktikan dakwaan tersebut supaya itu terbukti dan meyakinkan hakim,” ujar Asep.

Jaksa juga disebut tidak bisa memasukkan fakta yang buktinya sedikit atau berulang. Biasanya, kata Asep, penuntut umum mengumpulkan materi untuk satu pembuktian demi mengefisiensikan persidangan.

“Apabila misalnya ada dua keterangan yang sama atau beberapa orang yang sama, tentunya tidak semua harus dihadirkan seperti itu. Hal itulah yang tentunya jadi pertimbangan dari Pak JPU (jaksa penuntut umum),” terangnya.

Baca juga : KPK: Edhy Prabowo Berikan Gratifikasi ke Gazalba Saleh

Transaksi yang diduga gratifikasi terkait persidangan kasasi Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan Gazalba. Padahal, KPK menegaskan aliran dana itu dalam penahanan di tahap penyidikan.

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Uang panas yang diterimanya sebesar Rp650 juta dan terkait penanganan kasasi Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.

Sementara itu, nilai pencucian uang Gazalba ditaksir puluhan miliar. Sebagian dana panas yang diterima dipakai untuk membeli mobil Toyota New Alphard dan melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Dalam penerimaan gratifikasi, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat