KPK Edhy Prabowo Berikan Gratifikasi ke Gazalba Saleh
![KPK: Edhy Prabowo Berikan Gratifikasi ke Gazalba Saleh](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/c9efb33235250bab93e43b0395589cf1.jpeg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh. Transaksi itu untuk mengondisikan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Dana itu diberikan Edhy untuk mengakomodir putusan kasasi sesuai dengan keinginan yang menguntungkannya. Asep tidak bisa memerinci totalnya saat ini.
Baca juga: KPK Kembali Menahan Gazalba Saleh
Selain dari Edhy, gratifikasi juga tercatat diberikan oleh Rennier Abdul Latief, dan Jafat Abdul Gaffar. Penerimaan diperkirakan terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai 2022.
"Ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," ucap Asep.
Uang yang diterima itu sudah diubah menjadi barang. Salah satunya yakni rumah di Cibubur, Jakarta Timur senilai Rp7,6 miliar.
"Dan satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar," ujar Asep.
Baca juga: Belum Diberhentikan KPK, Firli Masih Terima Gaji
KPK juga mencatat adanya penukaran uang ke beberapa money changer terkait perkara ini. Semua transaksi menggunakan identitas orang lain.
"Yang nilainya hingga miliar rupiah," kata Asep.
Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.
Dalam kasus ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Z-9)
Terkini Lainnya
KY Benarkan Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim dari KPK
KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Verzet Kasus Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK: Alhamdulillah
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Hakim Dituntut untuk Lebih Aktif Temukan Kebenaran Materiil
Kejagung Terapkan Hukuman Maksimal untuk Pelaku Judi Onlne, Berapa Lama?
Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
30 Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Timah dapat Pengamanan Khusus
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap