Belum Diberhentikan KPK, Firli Masih Terima Gaji
![Belum Diberhentikan KPK, Firli Masih Terima Gaji](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/192e042cec03e79ee341231e4f750fee.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri baru diberhentikan tetap setelah menjadi terdakwa. Dia kini baru menyandang status tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Di Undang-Undang KPK begitu, bahwa ada pemberhentian sementara ketika statusnya sebagai tersangka. Nah, kalo kemudian nanti sebagai terdakwa, baru pemberhentian tetap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kebijakan itu lebih berat ketimbang kepala daerah maupun pejabat yang berstatus tersangka. Sebab, penyelenggara lain diberhentikan tetap jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kemensetneg Belum Terima Surat Tersangka Wamenkumham
"Ketika ada kepala daerah, bupati, gubernur atau apa ditangkap KPK kemudian jadi tersangka dia tidak diberhentikan sementara, diberhentikan sementara adalah ketika dia jadi terdakwa gitu ya," ucap Ali.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengamini Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri masih menerima duit dari negara. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Baca juga: Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Pantas Dihukum Seumur Hidup
"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan (dibayarkan) oleh lembaga kepada yang bersangkutan (Firli)," kata Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Rincian gaji Firli dibeberkan dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015. Firli menerima gaji Rp5.040.000 per bulan, tunjangan jabatan Rp24.818.000 per bulan, tunjangan kehormatan Rp2.396.000 per bulan, tunjangan perumahan Rp37.750.000 per bulan, tunjangan transportasi Rp29.546.000 per bulan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.000.
Total tunjangan per bulan yang dinikmati Firli mencapai Rp99.550.000. Namun demikian, Nawawi mengatakan Firli hanya menerima 75 persen dari total gaji dan tunjangan. (Medcom/Z-7)
Terkini Lainnya
Firli Bahuri tertangkap Kamera Main Badminton di GOR Djarum
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Gaji Dosen Swasta Rendah, Ini Sebabnya
Pengamat Harap tidak Ada Gap Gaji Dosen Negeri dan Swasta
Jangan Sampai Gaji Dokter Asing Lebih Tinggi dari Lokal
Kapan Gaji Pantarlih Pilkada 2024 Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya
Gaji Layak Jurnalis pada 2024 Sebesar Rp8,3 Juta Per Bulan
Pemegang Saham Tesla Setujui Paket Gaji Rekor untuk Elon Musk
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap