visitaaponce.com

Kapan Gaji Pantarlih Pilkada 2024 Cair Cek Jadwal dan Nominalnya

Kapan Gaji Pantarlih Pilkada 2024 Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya
Petugas Pantarlih KPU Lumajang melakukan Coklit data pemilih di Senduro, Lumajang, Jawa Timur, Senin (24/6/2024).(ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya. )

MULAI 24 Juni, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam rangka memutakhirkan data pemilih pada Pilkada 2024. Proses coklit bakal berlangsung selama satu bulan.

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih akan diberikan gaji atau honor. Lalu, kapan gaji Pantarlih diberikan?

Jadwal Pencairan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Baca juga : Siap-Siap, Petugas KPU Bakal Coklit Data Pemilih Pilkada ke Rumah Warga

Rentang waktu Pantarlih untuk Pilkada 2024 terhitung sejak tanggal pelantikan 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.

Pencairan gaji Pantarlih diperkirakan setelah masa kerja berakhir, yakni pada 25 Juli 2024 atau sekitar akhir Juli. Meski begitu, belum diketahui tanggal pastinya.

Mengacu pada penyelenggaraan Pemilu presiden dan legislatif 2024 lalu, Pantarlih mendapat gaji setelah masa kerja berakhir.

Baca juga : Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Tahapan Pilkada 2024

 

Nominal Gaji Pantarlih

Pantarlih Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.000.000 per masa kerjanya. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. 

Tak hanya itu, Pantarlih juga mendapat santunan apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kerugian.

  • Meninggal: Rp36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang.

KPU membekali petugas pantarlih dengan sistem informasi khusus, yakni e-Coklit. Sistem informasi itu untuk memudahkan petugas dalam meng-input data ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sehingga, data yang sudah masuk dapat disupervisi dan dimonitoring dengan cepat.  (P-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat