Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Pantas Dihukum Seumur Hidup
![Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Pantas Dihukum Seumur Hidup](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/d681e4eba290b2ced7eb6950caf7f094.jpg)
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.
Saut sendiri tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.37 WIB, pada Kamis (30/11) untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Saut mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini akan memberikan keterangan soal Pasal 12 e UU Tipikor tentang pemerasan. Di mana, pasal tersebut juga disangkakan terhadap Firli.
Baca juga: 8 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL oleh Firli Bahuri
"Kalau Pasal 12 e (UU Tipikor) itu kan sifatnya memaksa ya. Ya, kalau bisa kan hukumannya seumur hidup," kata Saut kepada wartawan, Kamis (30/11).
Saut juga meyakini bahwa Firli akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Firli sendiri dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (1/12) besok di Bareskrim Polri.
Baca juga: 4 Pimpinan KPK Diminta Tidak Mencontoh Firli Jika Dipanggil Polda Metro
"Ya saya pikir dia wise, dia bisa menerima kenyataan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.
Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Fik/Z-7)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
Kerugian Negara Kasus Bansos Presiden Capai Rp250 Miliar dan Bisa Bertambah
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
KPK Masih Periksa Catatan Hasto untuk Cari Harun masiku
KPK Kembangkan Kasus Gratifiaksi di Langkat, Uang Rp22 Miliar Disita Penyidik
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Koordinasikan Berkas Firli Bahuri dengan Kejati DKI
Motif Sekuriti Ria Ricis Melakukan Pengancaman karena Sakit Hati Diberhentikan
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap