visitaaponce.com

Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Pantas Dihukum Seumur Hidup

Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Pantas Dihukum Seumur Hidup
Saut Situmorang(Medcom/Siti Yona Hukmana )

MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

Saut sendiri tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.37 WIB, pada Kamis (30/11) untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Saut mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini akan memberikan keterangan soal Pasal 12 e UU Tipikor tentang pemerasan. Di mana, pasal tersebut juga disangkakan terhadap Firli.

Baca juga: 8 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL oleh Firli Bahuri

"Kalau Pasal 12 e (UU Tipikor) itu kan sifatnya memaksa ya. Ya, kalau bisa kan hukumannya seumur hidup," kata Saut kepada wartawan, Kamis (30/11).

Saut juga meyakini bahwa Firli akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Firli sendiri dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (1/12) besok di Bareskrim Polri.

Baca juga: 4 Pimpinan KPK Diminta Tidak Mencontoh Firli Jika Dipanggil Polda Metro

"Ya saya pikir dia wise, dia bisa menerima kenyataan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat