visitaaponce.com

8 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL oleh Firli Bahuri

8 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL oleh Firli Bahuri
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang hari ini diperiksa tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim terkait kasus pemerasan terhadap SYL.(Antara)

MANTAN Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjadi salah satu dari delapan saksi yang dipanggil penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri

"Di Tipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB (pemeriksaan) Thony Saut Situmorang (Eks Pimpinan KPK)," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).

Selain Saut, penyidik juga memeriksa Tin Latifa di Bareskrim Polri. Tin merupakan sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.

Baca juga: 4 Pimpinan KPK Diminta Tidak Mencontoh Firli Jika Dipanggil Polda Metro

Kemudian, enam saksi lainnya diperiksa di Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Agenda pemeriksaan para saksi pada hari Kamis, 30 November 2023 pukul 10.00 WIB sebagai berikut, enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa subdit Tipidkor Ditreskrimsus PMJ (lantai 21 Gedung Promoter)," kata Ade saat dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: SYL Minta Perlindungan LPSK untuk Buka Kasus Pemerasan

Sebelumnya, penyidik gabungan memeriksa Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta di Bareskrim Polri. Agenda ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Sedangkan, Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat