visitaaponce.com

KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA Gazalba Saleh usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pelanggaran etik yang diduga dilakukan hakim dalam memberikan putusan sela terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Dugaan itu didasari sikap majelis hakim yang mengarahkan jaksa.

“Kami melihat bahwa majelis hakim pada tingkat pertama itu dalam produk terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Nawawi mengatakan hakim seharusnya menjelaskan kepada jaksa dan pihak berperkara terkait langkah hukum lanjutan usai putusan sela dibacakan. Hakim yang menangani kasus Gazalba dinilai tidak melakukan hal tersebut.

Baca juga : Komisi Yudisial Tidak Grasak Grusuk Periksa Sekretaris MA

“Terima you atau banding. Itu saja pak. Mengingatkan hak-hak para pihak, bukan menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan tetapi oleh majelis hakim terkesan sudahlah penuhi saja syarat administrasi baru diajukan kembali,” ujar Nawawi.

Nawawi menilai sikap hakim itu merupakan bentuk pelanggaran. Dia menegaskan itu karena memiliki latar belakang hakim.

“Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik,” ucap Nawawi.

Baca juga : KPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa Agung

Meski begitu, KPK tidak bisa menghakimi majelis terkait pelanggaran etik itu. Pernyataan itu hanya prasangka karena penentunya adanya Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” kata Nawawi.

Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.

Baca juga : ICW Desak KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran. (Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat