visitaaponce.com

Hakim AS Peritahkan Mantan Penasihat Trump Steve Bannon Menyerahkan Diri ke Penjara

Hakim AS Peritahkan Mantan Penasihat Trump Steve Bannon Menyerahkan Diri ke Penjara
Steve Bannon, mantan penasihat utama Presiden Donald Trump.(AFP)

SEORANG hakim federal di Amerika Serikat telah memerintahkan Steve Bannon, mantan penasihat utama Presiden Donald Trump melapor untuk menjalani hukuman empat bulan karena menghina Kongres.

Perintah Hakim Distrik AS Carl Nichols pada hari Kamis (6/6) dikeluarkan setelah pengadilan banding federal bulan lalu menolak upaya Bannon untuk membatalkan hukumannya. Bannon diminta menyerahkan diri paling telat 1 Juli 2024

Bannon dihukum karena menolak panggilan paksa, untuk hadir dalam sidang kongres yang diselenggarakan komite DPR AS yang menyelidiki serangan terhadap Gedung Kongres AS pada 6 Januari 2021 oleh gerombolan pendukung Trump.

Baca juga : Vonis Donald Trump: Peluang Penjara Rendah, Banding Hampir Pasti

Bannon mengatakan kepada wartawan di luar gedung pengadilan bahwa ia akan meminta Mahkamah Agung AS untuk campur tangan, dan menyebut tuntutannya bermotif politik.

“Semua ini bertujuan untuk satu hal, mematikan gerakan MAGA,” kata Bannon, mengacu pada slogan kampanye Trump 'Make America Great Again'.

"Tidak ada penjara yang dibangun yang akan membungkam saya,” lanjutnya.

Bannon akan menjadi mantan pejabat tinggi Gedung Putih kedua di masa Trump yang dipenjara karena menolak bekerja sama dengan komite kongres yang menyelidiki serangan tahun 2021 di gedung Kongres AS di Washington, DC. 

Sebelumna, Peter Navarro, mantan penasihat perdagangan AS mulai menjalani masa hukuman penjara empat bulan sejak Maret. (Aljazeera/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat