Eks Penyidik KPK Yudi Harahap Nilai Hak Pengadilan Tidak Ganti Hakim Persidangan Gazalba Saleh
![Eks Penyidik KPK Yudi Harahap Nilai Hak Pengadilan Tidak Ganti Hakim Persidangan Gazalba Saleh](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/71ef67e47d063f4c826accd19f4bb197.jpg)
MANTAN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai keputusan mempertahankan susunan hakim kasus gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikarenakan tidak adanya perintah dari putusan verzet Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis.
“Ya sekali lagi itu kewenangan dari PN ya kan, ya kalau mereka enggak mau ganti ya terus kita mau apa? Apalagi ya memang tidak ada dasar juga untuk mengganti mereka,” kata Yudi, Selasa (9/7).
Yudi mengatakan keputusan mempertahankan hakim legal dilakukan pengadilan meski sudah diminta KPK. KPK didorong memaksimalkan strategi pembuktian persidangan untuk meyakinkan hakim bahwa Gazalba berusaha dalam perkara tersebut.
Baca juga : Hakim Persidangan Gazalba Saleh Diminta Tak Baper Usai Putusan Sela Dianulir
Salah satu caranya yakni menghadirkan saksi dan bukti yang bisa menjelaskan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba. Kemahiran jaksa KPK diuji dalam persdidangan ini.
“KPK melalui jaksanya ya memang harus berhati-hati ya dalam setiap langkahnya, dalam strategi persidangannya baik ketika, sehingga kemudian saksi-saksi yang dihadirkan adalah saksi-saksi yang betul-betul memperkuat pembuktian, barang bukti yang diperlihatkan disidang pun barang bukti yang langsung telak dengan perbuatan dari terdakwa,” ucap Yudi.
Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.
Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
KPK Dalami Kebenaran Gazalba Saleh Minta Bawahannya Cabut BAP
Saksi Sidang Gazalba Saleh Tiba-tiba Cabut BAP, KPK Tunggu Ketegasan Hakim
Gazalba Saleh Perintahkan Kabulkan Kasasi Pakai Kertas Orat-oret
Hakim Persidangan Gazalba Saleh Diminta Tak Baper Usai Putusan Sela Dianulir
KPK Masih Ngotot Minta Pergantian Hakim Kasus Gazalba Saleh
Mendampingi Generasi Stroberi
Berpendidikan secara Utuh
Perlukah Moderasi Beragama Dikembangkan sebagai Budaya Keilmuan?
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap