visitaaponce.com

Eks Penyidik KPK Yudi Harahap Nilai Hak Pengadilan Tidak Ganti Hakim Persidangan Gazalba Saleh

Eks Penyidik KPK Yudi Harahap Nilai Hak Pengadilan Tidak Ganti Hakim Persidangan Gazalba Saleh
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.(Medcom)

MANTAN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai keputusan mempertahankan susunan hakim kasus gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikarenakan tidak adanya perintah dari putusan verzet Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis.

“Ya sekali lagi itu kewenangan dari PN ya kan, ya kalau mereka enggak mau ganti ya terus kita mau apa? Apalagi ya memang tidak ada dasar juga untuk mengganti mereka,” kata Yudi, Selasa (9/7).

Yudi mengatakan keputusan mempertahankan hakim legal dilakukan pengadilan meski sudah diminta KPK. KPK didorong memaksimalkan strategi pembuktian persidangan untuk meyakinkan hakim bahwa Gazalba berusaha dalam perkara tersebut.

Baca juga : Hakim Persidangan Gazalba Saleh Diminta Tak Baper Usai Putusan Sela Dianulir

Salah satu caranya yakni menghadirkan saksi dan bukti yang bisa menjelaskan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba. Kemahiran jaksa KPK diuji dalam persdidangan ini.

“KPK melalui jaksanya ya memang harus berhati-hati ya dalam setiap langkahnya, dalam strategi persidangannya baik ketika, sehingga kemudian saksi-saksi yang dihadirkan adalah saksi-saksi yang betul-betul memperkuat pembuktian, barang bukti yang diperlihatkan disidang pun barang bukti yang langsung telak dengan perbuatan dari terdakwa,” ucap Yudi.

Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
 
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
 
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.

Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat