visitaaponce.com

KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30 Caleg Perempuan

KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
Caleg perempuan pada Pemilu 2019 hanya mencapai 20,52%.(Media Indonesia)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi beleid keterwakilan minimal 30% caleg perempuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. Padahal, MA telah memutus perkara yang mengabulkan gugatan para pemohon pada Selasa (29/8).

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mendapat salinan putusan atas perkara Nomor 24 P/HUM/2023 dari MA. "KPU belum menerima salinan Putusan MA atas judicial review Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 terhadap UU Pemilu," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (8/9).

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.

Baca juga : KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MA

"Amar putusan: Kabul permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian bunyi amar putusan singkat perkara Nomor 24 P/HUM/2023.

Para pemohon menggugat Pasal 8 ayat (2) huruf b terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan. Aturan itu dinilai pemohon berpotensi mengurangi kuota keterwakilan perempuan sebagai caleg.

 

Baca juga : MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan Caleg

Sumber : Infografis Media Indonesia

 

Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan

KPU akan berkonsultasi dengan DPR

KPU memastikan pihaknya bakal mengkaji dan melakukan konsultasi dengan DPR maupun pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang Pemilu setelah menerima salinan putusan dari MA. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara MA Suharto mengatakan salinan putusan sudah selesai dan siap.

Namun, ia tidak menjawab saat ditanya ihwal kapan salinan tersebut diserahkan ke pihak berperkara, termasuk KPU.

"Saya sarankan untuk di-upload di sistem agar bisa diunduh," singkat Suharto. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat