KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30 Caleg Perempuan
![KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/9aa924b81ce371579bb87ad8ff8aa5c6.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi beleid keterwakilan minimal 30% caleg perempuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. Padahal, MA telah memutus perkara yang mengabulkan gugatan para pemohon pada Selasa (29/8).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mendapat salinan putusan atas perkara Nomor 24 P/HUM/2023 dari MA. "KPU belum menerima salinan Putusan MA atas judicial review Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 terhadap UU Pemilu," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (8/9).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.
Baca juga : KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MA
"Amar putusan: Kabul permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian bunyi amar putusan singkat perkara Nomor 24 P/HUM/2023.
Para pemohon menggugat Pasal 8 ayat (2) huruf b terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan. Aturan itu dinilai pemohon berpotensi mengurangi kuota keterwakilan perempuan sebagai caleg.
Baca juga : MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan Caleg
Sumber : Infografis Media Indonesia
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
KPU akan berkonsultasi dengan DPR
KPU memastikan pihaknya bakal mengkaji dan melakukan konsultasi dengan DPR maupun pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang Pemilu setelah menerima salinan putusan dari MA. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu.
Dihubungi secara terpisah, juru bicara MA Suharto mengatakan salinan putusan sudah selesai dan siap.
Namun, ia tidak menjawab saat ditanya ihwal kapan salinan tersebut diserahkan ke pihak berperkara, termasuk KPU.
"Saya sarankan untuk di-upload di sistem agar bisa diunduh," singkat Suharto. (Z-4)
Terkini Lainnya
KPU akan berkonsultasi dengan DPR
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Mayat Perempuan tanpa Busana dalam Indekos Gegerkan Pati
Bantuan Modal Dukung Perempuan Pelaku UMKM Kembangkan Usaha
DAK Non Fisik Perlu Dimaksimalkan untuk Tangani Isu Perempuan dan Anak
5 Cara Mengatasi Penuaan Dini untuk Perempuan
Gelar Kongres, NasDem Usung Sinergi Membangun Bangsa
Tagih Janji Kembali Afirmasi Politik
Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah tidak Penuhi Kuota Minimum Caleg Perempuan
Terlapor Komisioner KPU Tak Hadiri Sidang Soal Keterwakilan Perempuan
Caleg Perempuan Belum 30%, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30%
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap