visitaaponce.com

Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30

Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30%
Foto Calon Anggota Legislatif di Depok. Jawa Barat(Dok. MI)

PEGIAT sekaligus pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mendapati masih adanya partai politik yang tidak memperhatikan kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI. 

Celakanya, KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah daerah pemilihan (dapil).

Kurangnya penempatan caleg perempuan itu terlihat pada dapil yang memperebutkan 4, 7, dan 8 kursi. Dapil Bengkulu, misalnya, dengan total 4 kursi yang diperebutkan, maka kuota minimal 30% caleg perempuan yang harus dipenuhi tiap partai politik adalah dua kursi. 

Baca juga : PKS Satu-Satunya Partai yang Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan 

Sebab, meskipun pembagian dari total kursi di dapil Bengkulu dengan kuota minimal perempuan caleg adalah sebesar 1,2, tapi angka di belakang komanya dilakukan pembulatan ke atas, menjadi 2.

Pada dapil Bengkulu, Titi menyebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Ummat masih menempatkan 1 caleg perempuan di antara 4 total caleg. Sementara itu, berdasarkan pantauan Media Indonesia, Partai Gerindra dan PDI Perjuangan justru berani menempatkan 3 perempuan dari total 4 calegnya.

Langkah beberapa partai politik mengajukan caleg perempuan kurang dari kuota minimal 30% dimungkinkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memuat ketentuan penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023. Namun, beleid tersebut telah diujimaterikan dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2023 sejak akhir Agustus lalu.

Baca juga : KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MA

Dengan pembulatan pecahan desimal ke bawah, partai politik dimungkinkan hanya menempatkan satu perempuan caleg pada dapil dengan total 4 kursi seperti Bengkulu. Sebab, pembulatan ke bawah angka 1,2 dari hasil pembagian total kursi pada dapil Bengkulu dengan kuota 30% perempuan caleg adalah 1.

"Partai politik yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di dapil tersebut. Sanksi itu konsisten diterapkan KPU sejak Pemilu 2014 dan 2019," ujar Titi lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/11).

Pascadibatalkan MA, KPU diketahui tidak pernah merevisi bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023. Alih-alih merevisi, KPU justru hanya mengirimkan surat dinas kepada pimpinan partai politik. 

Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meneken surat dinas itu pada awal Oktober 2023. Melalui surat itu, ia meminta partai politik memedomani putusan MA tersebut.

"Jika KPU tetap meloloskan, dapat dikatakan KPU telah membangkang terhadap perintah UU dan juga putusan MA," tandas Titi.

Hasyim sendiri berdalih bahwa perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan pihaknya pada Jumat (3/11) sudah melebihi 30%. Diketahui, 580 kursi di DPR RI diperebutkan oleh 9.917 caleg dari 18 partai politik yang tersebar di 84 dapil.

"18 partai politik itu keterwakilannya untuk di semua dapil di seluruh Indonesia sudah di atas 30%. Kalau dibuat rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu nasional itu jumlah persentasenya adalah 37,13%," tandas Hasyim. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat