Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30
![Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30%](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/dd2088fe85371c0067c1927e8af8a9ed.jpg)
PEGIAT sekaligus pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mendapati masih adanya partai politik yang tidak memperhatikan kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI.
Celakanya, KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah daerah pemilihan (dapil).
Kurangnya penempatan caleg perempuan itu terlihat pada dapil yang memperebutkan 4, 7, dan 8 kursi. Dapil Bengkulu, misalnya, dengan total 4 kursi yang diperebutkan, maka kuota minimal 30% caleg perempuan yang harus dipenuhi tiap partai politik adalah dua kursi.
Baca juga : PKS Satu-Satunya Partai yang Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan
Sebab, meskipun pembagian dari total kursi di dapil Bengkulu dengan kuota minimal perempuan caleg adalah sebesar 1,2, tapi angka di belakang komanya dilakukan pembulatan ke atas, menjadi 2.
Pada dapil Bengkulu, Titi menyebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Ummat masih menempatkan 1 caleg perempuan di antara 4 total caleg. Sementara itu, berdasarkan pantauan Media Indonesia, Partai Gerindra dan PDI Perjuangan justru berani menempatkan 3 perempuan dari total 4 calegnya.
Langkah beberapa partai politik mengajukan caleg perempuan kurang dari kuota minimal 30% dimungkinkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memuat ketentuan penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023. Namun, beleid tersebut telah diujimaterikan dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2023 sejak akhir Agustus lalu.
Baca juga : KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MA
Dengan pembulatan pecahan desimal ke bawah, partai politik dimungkinkan hanya menempatkan satu perempuan caleg pada dapil dengan total 4 kursi seperti Bengkulu. Sebab, pembulatan ke bawah angka 1,2 dari hasil pembagian total kursi pada dapil Bengkulu dengan kuota 30% perempuan caleg adalah 1.
"Partai politik yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di dapil tersebut. Sanksi itu konsisten diterapkan KPU sejak Pemilu 2014 dan 2019," ujar Titi lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/11).
Pascadibatalkan MA, KPU diketahui tidak pernah merevisi bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023. Alih-alih merevisi, KPU justru hanya mengirimkan surat dinas kepada pimpinan partai politik.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meneken surat dinas itu pada awal Oktober 2023. Melalui surat itu, ia meminta partai politik memedomani putusan MA tersebut.
"Jika KPU tetap meloloskan, dapat dikatakan KPU telah membangkang terhadap perintah UU dan juga putusan MA," tandas Titi.
Hasyim sendiri berdalih bahwa perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan pihaknya pada Jumat (3/11) sudah melebihi 30%. Diketahui, 580 kursi di DPR RI diperebutkan oleh 9.917 caleg dari 18 partai politik yang tersebar di 84 dapil.
"18 partai politik itu keterwakilannya untuk di semua dapil di seluruh Indonesia sudah di atas 30%. Kalau dibuat rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu nasional itu jumlah persentasenya adalah 37,13%," tandas Hasyim. (Z-5)
Terkini Lainnya
Tagih Janji Kembali Afirmasi Politik
Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah tidak Penuhi Kuota Minimum Caleg Perempuan
Terlapor Komisioner KPU Tak Hadiri Sidang Soal Keterwakilan Perempuan
Caleg Perempuan Belum 30%, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
Relawan Dorong Anies Gandeng PDIP dalam Pilgub Jakarta
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Pemprov Jateng Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp22,6 Miliar
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
4 Parpol di Cianjur Bentuk Koalisi Sugih Mukti Hadapi Pilkada 2024
Gerindra Klaim RK Pilih Ikut Pilgub Jakarta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap