visitaaponce.com

Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah tidak Penuhi Kuota Minimum Caleg Perempuan

Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah tidak Penuhi Kuota Minimum Caleg Perempuan
Logo KPU RI(MI / Pius Erlangga)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengaturan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan caleg pada Pemilu 2024. Keterwakilan perempuan caleg perempuan terdapat pada 267 daftar calon tetap (DCT) yang diajukan 17 partai partai politik.

"Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata anggota Bawaslu RI Puadi di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/11).

Sidang tersebut dibacakan secara bergantian oleh Puadi dan tiga anggota Bawaslu lainnya, yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda. Dalam amar putusannya, Bawaslu juga meminta KPU untuk memperbaiki administrasi tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota legislatif.

Baca juga : KPU Masih Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pemilih

Menurut Puadi, perbaikan itu harus didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 yang telah membatalkan norma Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10/2023 terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap dapil.

Baca juga : BPBD Imbau KPU Dirikan TPS di Lokasi Bebas Banjir dan Genangan

"Dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA/D/SD/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," jelas Puadi.

Surat Wakil Ketua MA itu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait waktu pelaksanaan putusan uji materi terkait norma pengaturan perempuan caleg. Diketahui, KPU mengajukan fatwa ke MA setelah MA membatalkan norma Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10/2023.

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," tandas Puadi.

Ditemui usai persidangan, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyikapi santai putusan Bawaslu. Ia mengatakan KPU masih akan mempelajari putusan lengkap Bawaslu dan bakal menindaklanjutinya. Menurut Afif, putusan Bawaslu tidak bakal mengganggu tahapan yang sedang dikerjakan KPU saat ini, termasuk pencetakan surat suara.

"Enggak boleh terganggu dong, tahapan kok terganggu. Ngga boleh ada yang diganggu," tandasnya.

Sementara itu, Titi Anggraini, salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sekaligus pelapor dalam perkara itu menilai putusan Bawaslu ambigu dan tidak tegas. Di satu sisi, Bawaslu menyatakan KPU melanggar prosedur administrasi pencalonan.

"Tapi tidak memerintahkan koreksi atas 267 DCT yang melanggar keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Bawaslu diragukan komitmen dan independensinya sebagai penegak keadilan pemilu," ujar Titi. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat