visitaaponce.com

PKS Satu-Satunya Partai yang Penuhi Kuota 30 Caleg Perempuan

PKS Satu-Satunya Partai yang Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan 
Ilustrasi(MI)

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik peserta Pemilu 2024 yang mampu memenuhi kuota 30% caleg perempuan pada 84 daerah pemilihan (dapil). 

Sedangkan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 yang paling banyak tidak memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan caleg di 84 dapil.

"Keterwakilan perempuan caleg PKB di 29 dapil masih kurang dari 30%," kata Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan, Jumat (10/11).

Baca juga : KPU Dinilai tidak Independen Atur Regulasi Keterwakilan Caleg Perempuan

Sementara, jumlah dapil yang kuota perempuan calegnya tidak dipenuhi partai politik lain berkisar antara 4 sampai 26 dapil.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay mengatakan, banyaknya jumlah dapil tanpa caleg perempuan telah mecoreng deklarasi pemilu berintegritas. 

Baca juga : Diberi Sanksi Peringatan Keras soal Kuota Caleg Perempuan, Ketua KPU: Saya Terima

Ia mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah membiarkan hal itu terjadi. 

"KPU jelas melakukan pembiaran atas pelanggaran sistem pencalonan pemilu dan amanat undang-undang," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11).

Kuota minimal tersebut dihitung berdasarkan pembagian 30% keterwakilan perempuan caleg dengan jumlah kursi di setiap dapil. Pada dapil Aceh I yang memperebutkan 7 kursi, misalnya, jumlah kuota minimal 30% perempuan caleg yang wajib didaftarkan setiap partai politik adalah 3. Jumlah itu berasal dari pembulatan angka pecahan desimal dari pembagian 30% di antara 7 kursi, yakni 2,1.

DCT inkonstitusional

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, yang menjadi bagian dari Koalisi mengungkap, setidaknya ada sembilan partai politik yang tidak memenuhi kuota 30% perempuan caleg di dapil Aceh I. 

Ketujuhnya adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, PBB, Partai Demokrat, dan Partai Ummat.

Menurut Titi, implikasi serius dari tidak dipenuhinya kuota 30% perempuan caleg oleh partai politik adalah tidak sahnya pencalonan. Oleh karena itu, jika tidak dikoreksi, daftar calon (DCT) menjadi inkonstitusional. 

"Bisa berbuntut gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konsitutusi (MK), hal ini pastinya menurunkan Indeks Demokrasi Indonesia."

Partai politik dengan dapil terbanyak yang kuota keterwakilan perempuannya tidak terpenuhi setelah PKB adalah PDI Perjuangan (26 dapil), Partai Demokrat (24 dapil), Partai Golkar dan Partai Gerindra (22 dapil), PKN (21 dapil).

Berikutnya Partai Gelora (19 dapil), PAN (17 dapil), Partai NasDem dan PBB (16 dapil), PPP (12 dapil), Partai Garuda (9 dapil), Partai Buruh (6 dapil), Partai Perindo dan Partai Ummat (5 dapil), dan PSI (4 dapil). (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat