KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MA
![KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MA](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/3516fd9434f921e07116a1066dc914cb.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik untuk memedomani dua putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
Arahan itu diberikan melalui surat dinas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang diteken pada Minggu (1/10) lalu.
"Agar partai politik peserta pemilu memedomani putusan Mahkamah Agung dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT)," demikian disampaikan Hasyim lewat surat Nomor 1075/PL.01/4-SD/05/2023.
Baca juga : Arahan KPU soal Putusan MA Harus Disertai Sanksi
Sebelumnya, MA melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2023 menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 tentang penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota caleg perempuan di setiap daerah pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Sedangkan lewat putusan Nomor 28 P/HUM/2023, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023 tentang syarat mantan terpidana yang dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sebagai calon anggota legislatif dan senator.
Baca juga : Belasan Bacaleg di Brebes Batal Tampil di Pemilu 2024
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap hanya ada satu caleg DPR RI yang teridentifikasi sebagai mantan terpidana dengan dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik.
Kendati demikian, pihaknya telah meminta partai politik yang mendaftarkan caleg tersebut untuk diganti.
"Partai politik yang mengajukan mantan terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun dan mendapatkan tambahan pidana politik, itu telah mengganti calon tersebut dengan yang baru," terangnya.
Menurut Idham, pihaknya telah menyelesaikan tahap pencermatan rancangan DCT pada Selasa (3/10) dan saat ini mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap penggantian calon yang dilakukan partai politik.
Walakin, ia tidak menjelaskan dengan detail soal implikasi putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 terhadap daftar caleg partai politik di setiap dapil yang keterwakilan perempuannya masih di bawah 30%. Menurutnya, salah satu pakar hukum tata negara dalam diskusi yang dilakukan pada Senin (2/10) mengatakan KPU tidak perlu mengubah PKPU.
"Karena kita ketahui, perubahan PKPU itu harus melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di mana KPU harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, dan kita ketahui proses pencalonan ini berjalan terus," tandasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Mahkamah Agung Israel Putuskan Siswa Seminari Ultra-Ortodoks Wajib Direkrut Militer
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Bareskrim Tangkap Caleg DPRK di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap