visitaaponce.com

KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MA

KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MA
Ilustrasi(Freepik)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik untuk memedomani dua putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).

Arahan itu diberikan melalui surat dinas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang diteken pada Minggu (1/10) lalu.

"Agar partai politik peserta pemilu memedomani putusan Mahkamah Agung dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT)," demikian disampaikan Hasyim lewat surat Nomor 1075/PL.01/4-SD/05/2023.

Baca juga : Arahan KPU soal Putusan MA Harus Disertai Sanksi

Sebelumnya, MA melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2023 menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 tentang penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota caleg perempuan di setiap daerah pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Sedangkan lewat putusan Nomor 28 P/HUM/2023, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023 tentang syarat mantan terpidana yang dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sebagai calon anggota legislatif dan senator.

Baca juga : Belasan Bacaleg di Brebes Batal Tampil di Pemilu 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap hanya ada satu caleg DPR RI yang teridentifikasi sebagai mantan terpidana dengan dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik.

Kendati demikian, pihaknya telah meminta partai politik yang mendaftarkan caleg tersebut untuk diganti.

"Partai politik yang mengajukan mantan terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun dan mendapatkan tambahan pidana politik, itu telah mengganti calon tersebut dengan yang baru," terangnya.

Menurut Idham, pihaknya telah menyelesaikan tahap pencermatan rancangan DCT pada Selasa (3/10) dan saat ini mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap penggantian calon yang dilakukan partai politik.

Walakin, ia tidak menjelaskan dengan detail soal implikasi putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 terhadap daftar caleg partai politik di setiap dapil yang keterwakilan perempuannya masih di bawah 30%. Menurutnya, salah satu pakar hukum tata negara dalam diskusi yang dilakukan pada Senin (2/10) mengatakan KPU tidak perlu mengubah PKPU.

"Karena kita ketahui, perubahan PKPU itu harus melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di mana KPU harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, dan kita ketahui proses pencalonan ini berjalan terus," tandasnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat