visitaaponce.com

Bareskrim Tangkap Caleg DPRK di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg DPRK di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba
Bareskrim Polri meangkap caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, dalam kasus narkotika.(Dok.Bareskrim)

BARESKRIM Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2 Sofyan. Dia ditangkap lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.

Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Baca juga : Polri Endus Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).

"Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama 3 minggu," ujarnya.

Mukti menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya. (Z-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat