visitaaponce.com

KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Tak akan Diundur Pelantikannya

KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Tak akan Diundur Pelantikannya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan).(Dok. MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tak ada ruang bagi calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024 untuk diundur waktu pelantikannya sebagai anggota dewan.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Lalu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Baca juga : KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur

“Enggak, kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih berarti kan gak bisa dilantik lagi,” ungkap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di tengah-tengah rapat kerja bersama DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/5).

Hasyim juga menegaskan tidak akan mengatur celah agar menunda pelantikan caleg.

“Enggak. tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah,” ujar Hasyim.

Baca juga : KPU Perlu Rumuskan Aturan Khusus Soal Caleg Terpilih Maju Pilkada

Hasyim menyebut jika sudah diubah maka yang bersangkutan tak bisa dilantik dan bukan calon terpilih.

“Karena yang bisa dilantik adalah orang yang statusnya sebagai calon terpilih,” papar Hasyim.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat