visitaaponce.com

KPU Perlu Rumuskan Aturan Khusus Soal Caleg Terpilih Maju Pilkada

KPU Perlu Rumuskan Aturan Khusus Soal Caleg Terpilih Maju Pilkada
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti.(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk mengatur syarat calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024. Aturan itu untuk menindaklanjuti pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Pertimbangan putusan itu meminta KPU untuk mensyaratkan caleg DPR/DPD/DPRD terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik sebagai anggota dewan apabila maju dalam kontestasi pilkada.

Pengajar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengingatkan, terdapat jeda waktu antara pelantikan caleg terpilih pada Oktober mendatang dan pencoblosan Pilkada 2024 pada November.

Baca juga : KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MA

Dalam hal ini, hakikatnya Bivitri sepakat dengan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menimbulkan polemik bahwa kewajiban mundur dari jabatan terkait kontestasi pilkada itu hanya berlaku bagi anggota legislatif aktif. Sebab, kata dia, caleg terpilih belum memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang melekat sebagai anggota dewan sebelum dilantik.

"Memang betul pada dasarnya pada saat mulai pendaftaran segala macam, karena belum dilantik, si para caleg terpilih belum melekat hak-hak yang mungkin memengaruhi pilkada," kata Bivitri kepada Media Indonesia, Rabu (15/5).

Kendati demikian, ia menegaskan yang perlu diatur secara jelas oleh KPU adalah surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bagi caleg terpilih tersebut. Menurutnya, terdapat potensi penyalahgunaan kekuasaan yang muncul jika caleg terpilih hasil Pileg 2024 tidak segera mundur dari jabatan sebagai anggota dewan saat maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Baca juga : Polemik Caleg Terpilih Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Akomodatif

"Jadinya tidak adil (dengan calon kepala daerah lain) karena ada potensi-potensi penyalahgunaan kekuasaan dan hal-hal lainnya yang juga secara etis seharunya diperhatikan," terangnya.

KPU baru membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang. Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari justru membuka kemungkinan adanya penundaan pelantikan caleg terpilih sebagai anggota dewan. Syaratnya, partai politik caleg terpilih berasal mengajukan surat bahwa caleg tersebut belum dapat menghadiri pelantikan atau pengucapan sumpah janji.

Selain itu, ia juga menyebut tidak ada larangan caleg terpilih dilantik belakangan setelah kalah dalam kontestasi pilkada. Bagi Bivitri, pernyataan Hasyim cenderung gegabah karena MK telah memberikan koridor bahwa KPU harus membuat aturan main yang jelas terlebih dahulu. Dalam hal ini, aturan main itu dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. (TRi/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat