visitaaponce.com

KPU Bantah Hentikan Proses Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan

KPU Bantah Hentikan Proses Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Ilustrasi(MI)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik membantah isu yang menyebut pihaknya menghentikan proses penghitungan suara di tingkat kecamatan. Ia mengatakan sejumlah KPU di tingkat provinsi melaporkan penghitungan suara masih terus dilaksanakan.

Rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetap berjalan. Buktinya, kemarin ada 33 PPK yang menyelesaikan rekapitulasi dan banyak sekali yang masih melangsungkan rekapitulasi,” ujar Idham kepada Media Indonesia, Senin (19/2).

Idham mengungkapkan pihaknya saat ini tengah fokus membenahi akurasi data tampilan publik di website pemilu2024.kpu.go.id.

Baca juga : Bawaslu Minta KPU tak Tutup-tutupi Proses Rekapitulasi Suara

“Akurasi tersebut harus merujuk pada data otentik yang ada dalam formulir Model C.Hasil (Plano) yang fotonya dipublikasikan di Sirekap,” tuturnya.

Sebelummnya, muncul kabar yang menyebutkan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dihentikan KPU. Kabar tersebut diungkapkan Ketua Tim Khusus Pemenangan Pemilu Partai Buruh Said Salahudin. Said menerangkan penghentian suara terhitung mulai Minggu (18/2) sampai dengan Selasa (20/2).

“Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan dihentikan PPK berdasarkan instruksi KPU dengan alasan sistem Sirekap eror,” ungkap Said. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat