Polemik Caleg Terpilih Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Akomodatif
![Polemik Caleg Terpilih Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Akomodatif](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/4ee5cdd74313434d521c33372dd0d6f3.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai melakukan pendekatan manajerial dan akomodatif buntut pernyataan kontroversialnya soal tidak perlunya mengundurkan diri bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 yang akan maju sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita berpendapat, pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 sebenarnya menegaskan adanya potensi besar bagi caleg terpilih untuk menyalahgunakan kewenangan mereka dalam rangka memenangkan diri saat pilkada.
Pertimbangan putusan MK yang dimaksud Mita itu meminta KPU untuk menysaratkan caleg DPR/DPD/DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca juga : Pertimbangan MK Jaga Caleg Terpilih tak Main-Main dengan Pilihan Pemilih
Hasyim sendiri membuka kemungkinan adanya permohonan dari partai politik untuk mengajukan surat kepada pihaknya yang membuka jalan bagi caleg terpilih untuk diundur pelantikannya. Selama caleg terpilih belum dilantik, Hasyim menyebut bahwa mereka masih berstatus sebagai calon.
Bagi Hasyim, yang wajib mundur berdasarkan regulasi berkenaan dengan pilkada adalah anggota dewan yang sedang menduduki jabatan, misalnya anggota dewan hasil Pemilu 2019 yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, Mita mempertanyakan landasan aturan penundaan pelantikan anggota dewan, utamanya DPR/DPD yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
"Artinya pendekatan yang dilakukan (Ketua KPU) hanya bersifat manajerial dan akomodatif," kata Mita kepada Media Indonesia, Selasa (14/5).
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Menurutnya, pernyataan Hasyim yang menimbulkan polemik itu berujung pada nihilnya kepastian hukum terkait pelantikan caleg terpilih. Ia menegaskan, KPU justru tidak menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan membuat regulasi yang dapat memitigasi calon kepala daerah berlatar caleg terpilih.
"Jangan sampai ini hanya menjadi harapan ditengah potensi besar penyalahgunaan kewenangan caleg terpilih yang dilantik dan maju pilkada," tandas Mita.
Saat dikonfirmasi lagi, Hasyim mengatakan yang wajib mundur dalam rangka pencalonan kepala daerah menurut Undang-Undang Pilkada maupun pertimbangan MK adalah anggota DPR/DPD/DPRD. Sebab, frasa yang digunakan dalam beleid tersebut adalah caleg terpilih yang sudah dilantik, yang dimaknainya sebagai anggota dewan.
"Bukan calon terpilih tapi anggota. Dan ini saya kira bisa kita pahami bersama dan saya kira ini bukan ketentuan baru," katanya.
Namun, Hasyim menyebut tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD secara serentak. Ia menambahkan, tidak ada pula larangan bagi caleg terpilih dilantik belakangan, yakni setelah kalah dalam kontestasi pilkada. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Bareskrim Tangkap Caleg DPRK di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba
KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Tak akan Diundur Pelantikannya
KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur
PKS Dituntut Buktikan Presiden Jokowi Tawarkan Kaesang ke Banyak Parpol Jelang Pilkada Jakarta
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Banyak Partai
PKS Usung Anies-Sohibul, PKB: Jakarta Butuh Pemimpin yang Plural
PKB Ingin Ada Koalisi Besar di Pilgub Jakarta
Rekan Indonesia Dukung Sudirman Said Maju Pilgub DKI Jakarta
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap