visitaaponce.com

Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar Inkonstitusional

Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Warga melihat daftar caleg di TPS sebelum memberikan hak pilihnya di Mangga Dua, Jakarta, Rabu (9/4).(MI/AGUNG WIBOWO)

PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan pelantikan anggota legislatif harus dilakukan serentak. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bahwa caleg terpilih dapat dilantik menyusul jika ikut Pilkada 2024.

"Kalau sampai caleg terpilih DPR dan DPD bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkada, maka hal itu inkonstitusional," ujar Titi, Sabtu (11/5).

Titi menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa KPU harus mempersyarakatkan caleg terpilih agar membuat surat bersedia mengundurkan diri jika maju sebagai kepala daerah. Aturan ini dikeluarkan agar tidak ada irisan antara status anggota dewan dengan status calon kepala daerah.

Baca juga : Pernyataan Ketua KPU soal Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Jadi Polemik

"Anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024 yang dilantik 1 Oktober 2024 harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR dan DPD akibat konsekuensi Pertimbangan Hukum Putusan MK," terangnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah(DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) secara jelas turut mengatur pelantikan legislatif secara bersama.

Bahkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 juga secara jelas mengatur bahwa pelantikan susulan tidak dapat dilakukan oleh semua caleg. Melainkan hanya caleg berstatus tersangka dan tersangkus kasus pidana korupsi.

"Kalau ada pelantikan susulan anggota DPR dan DPD bagi mereka yang maju pilkada, maka hal itu adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang," tandasnya. (Medcom/Bob)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat