Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar Inkonstitusional
![Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/d1e0b7b234214025febd345c89d1aed7.jpg)
PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan pelantikan anggota legislatif harus dilakukan serentak. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bahwa caleg terpilih dapat dilantik menyusul jika ikut Pilkada 2024.
"Kalau sampai caleg terpilih DPR dan DPD bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkada, maka hal itu inkonstitusional," ujar Titi, Sabtu (11/5).
Titi menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa KPU harus mempersyarakatkan caleg terpilih agar membuat surat bersedia mengundurkan diri jika maju sebagai kepala daerah. Aturan ini dikeluarkan agar tidak ada irisan antara status anggota dewan dengan status calon kepala daerah.
Baca juga : Pernyataan Ketua KPU soal Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Jadi Polemik
"Anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024 yang dilantik 1 Oktober 2024 harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR dan DPD akibat konsekuensi Pertimbangan Hukum Putusan MK," terangnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah(DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) secara jelas turut mengatur pelantikan legislatif secara bersama.
Bahkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 juga secara jelas mengatur bahwa pelantikan susulan tidak dapat dilakukan oleh semua caleg. Melainkan hanya caleg berstatus tersangka dan tersangkus kasus pidana korupsi.
"Kalau ada pelantikan susulan anggota DPR dan DPD bagi mereka yang maju pilkada, maka hal itu adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang," tandasnya. (Medcom/Bob)
Terkini Lainnya
Kapan Gaji Pantarlih Pilkada 2024 Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Ketua KPU: Cakada Harus Genap 25 atau 30 Tahun pada Akhir Desember 2024
Hidup Segan Calon Perseorangan
KPU akan Akomodir Calon Kepala Daerah Perseorangan Usia 30 Tahun
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Bareskrim Tangkap Caleg DPRK di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba
KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Tak akan Diundur Pelantikannya
KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap