visitaaponce.com

Ketua KPU Cakada Harus Genap 25 atau 30 Tahun pada Akhir Desember 2024

Ketua KPU: Cakada Harus Genap 25 atau 30 Tahun pada Akhir Desember 2024
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.(Dok. MI)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Ia menjelaskan, putusan itu mengubah penghitungan syarat minimum calon kepala daerah dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih.

Menurut Hasyim, calon kepala daerah Pilkada 2024 mesti genap berusia 25 atau 30 tahun pada akhir Desember 2024. 25 tahun merupakan syarat minimum bagi calon bupati-wakil bupati ataupun calon wali kota-wakil wali kota, sedangkan usia minimum calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun.

"Siapapun warga negara Indonesia yang berniat untuk nyalon atau dicalonkan sebagai kepala daerah, keterpenuhannya usia minimal 25 (untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota) atau 30 tahun untuk cagub, ya di akhir Desember 2024," kata Hasyim dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku di Makassar, Rabu (26/6).

Baca juga : DPR Ingin Rapat Bersama KPU Bahas Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Penghitungan akhir Desember itu mengikuti ketentuan yang termaktub dalam Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang tentang Pilkada. Beleid tersebut mengatur akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2020. Diketahui, kepala daerah hasil Pilkada 2017-2018 yang telah mengakhiri masa jabatan telah diganti oleh penjabat (pj) kepala daerah.

Hasyim menjelaskan, model keserentakan Pilkada 2024 merujuk Pasal 201 ayat (7) sebagai akhir masa jabatan kepala daerah. Dengan demikian, kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 berpotensi dilantik pada awal Januari 2025, tergantung ada tidaknya sengketa hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 masih dalam proses harmonisasi berkenaan dengan putusan MA tersebut. Kendati demikian, jajarannya di daerah bakal memastikan calon kepala daerah memenuhi usia minimum pada akhir Desember 2024.

"Kami, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, ketika ada bakal calon didaftarkan ke KPU tanggal 27-29 Agustus, kita verifikasi KTP-nya, untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada 22 September, kira-kira dia sudah terpenuhi 25 atau 30 tahun, itu genapnya adalah di akhir Desember 2024," pungkas Hasyim.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat