MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan Caleg
![MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan Caleg](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/5ec2cccd8bb586188479f948388ca69f.jpg)
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pasal keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan. Uji materi tersebut salah satunya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.
"Amar putusan: Kabul permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian bunyi putusan perkara Nomor 24 P/HUM/2023 dilansir dari laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/, Selasa (29/8).
Gugatan yang diajukan sejak 13 Juni lalu itu diadili oleh ketua majelis hakim Irfan Fachruddin dengan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi selaku anggota majelis. Adapun perkara yang mendudukan Ketua KPU sebagai termohon/terdakwa itu diputus hari ini.
Baca juga: Sampaikan Masukan Masyarakat ke Partai, KPU Ingatkan Potensi Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Saat dikonfirmasi, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengaku bersyukur dan mengapresiasi MA atas putusan tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. Perludem, lanjutnya, berharap agar MA segera memberikan salinan resmi putusan tersebut.
"Kami berharap KPU bisa menindaklanjuti sesegera mungkin putusan MA dimaksud," kata Titi.
Baca juga: KPU akan Mulai Tahapan Pilkada Sesuai UU
Selain KPU, Perludem juga berharap agar KPU dan partai politik langsung mengimplementasikan serta tidak menunda-nunda pelaksanaan putusan MA untuk Pemilu 2024.
Senada dengan Titi, Fadli Ramadhanil juga berharap agar MA mengabulkan semua permohonan pihaknya dalam salinan lengkap. Fadil merupakan kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan, yang salah satunya beranggotakan Perludem.
"Kita berharap ini dikabulkan semua, agar ada koreksi terhadap syarat perhitungan daftar calon perempuan yang memang keliru dibuat oleh KPU," jelas Fadil.
Diketahui, beleid yang digugat oleh Perludem dan Koalisi adalah Pasal 8 ayat (2) huruf b terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap dapil.
Dengan dikabulkannya gugatan oleh MA, Fadil berharap partai politik mengabulkan kewajiban bagi partai politik untuk memenuhi keterwakilan minimal 30% perempuan dalam daftar bacaleg di setiap daerah pemilihan. Pihaknya yakin, hal itu tidak akan mengganggu tahapan yang sedang berjalan. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024
KPU bakal Atur Batasan Doorprize Kampanye
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Hasyim Asy'ari hanya Datang Virtual saat Putusan Sidang Etik Dugaan Asusila
KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah
Putusan Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dibacakan Siang Ini
Pengadu Ketua KPU ke DKPP bakal Hadiri Sidang Putusan Besok
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap