visitaaponce.com

MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan Caleg

MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan Caleg
Ilustrasi(Dok.MI)

MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pasal keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan. Uji materi tersebut salah satunya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.

"Amar putusan: Kabul permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian bunyi putusan perkara Nomor 24 P/HUM/2023 dilansir dari laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/, Selasa (29/8).

Gugatan yang diajukan sejak 13 Juni lalu itu diadili oleh ketua majelis hakim Irfan Fachruddin dengan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi selaku anggota majelis. Adapun perkara yang mendudukan Ketua KPU sebagai termohon/terdakwa itu diputus hari ini.

Baca juga: Sampaikan Masukan Masyarakat ke Partai, KPU Ingatkan Potensi Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Saat dikonfirmasi, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengaku bersyukur dan mengapresiasi MA atas putusan tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. Perludem, lanjutnya, berharap agar MA segera memberikan salinan resmi putusan tersebut.

"Kami berharap KPU bisa menindaklanjuti sesegera mungkin putusan MA dimaksud," kata Titi.

Baca juga: KPU akan Mulai Tahapan Pilkada Sesuai UU

Selain KPU, Perludem juga berharap agar KPU dan partai politik langsung mengimplementasikan serta tidak menunda-nunda pelaksanaan putusan MA untuk Pemilu 2024.

Senada dengan Titi, Fadli Ramadhanil juga berharap agar MA mengabulkan semua permohonan pihaknya dalam salinan lengkap. Fadil merupakan kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan, yang salah satunya beranggotakan Perludem.

"Kita berharap ini dikabulkan semua, agar ada koreksi terhadap syarat perhitungan daftar calon perempuan yang memang keliru dibuat oleh KPU," jelas Fadil.

Diketahui, beleid yang digugat oleh Perludem dan Koalisi adalah Pasal 8 ayat (2) huruf b terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap dapil.

Dengan dikabulkannya gugatan oleh MA, Fadil berharap partai politik mengabulkan kewajiban bagi partai politik untuk memenuhi keterwakilan minimal 30% perempuan dalam daftar bacaleg di setiap daerah pemilihan. Pihaknya yakin, hal itu tidak akan mengganggu tahapan yang sedang berjalan. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat