Sampaikan Masukan Masyarakat ke Partai, KPU Ingatkan Potensi Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
![Sampaikan Masukan Masyarakat ke Partai, KPU Ingatkan Potensi Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/009c6600d0f337047ea6b743a27bb28a.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini, Selasa (29/8) menyerahkan masukan dan tanggapan yang diterima dari masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ke masing-masing partai politik yang mendaftarkan.
Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan, hasil klarifikasi yang dilakukan partai politik menentukan nasib bacaleg selanjutnya.
"Mulai hari ini tanggal 29 Agustus sampai 31 Agustus 2023, KPU menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada partai politik," katanya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta.
Baca juga : KPU akan Mulai Tahapan Pilkada Sesuai UU
Setelah masa penyampaian itu, Idham menjelaskan partai politik bakal melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan itu kepada KPU. Jika dalam masa klarifikasi tersebut bacaleg tidak memenuhi persyaratan pendaftaran, KPU bakal mencoretnya dalam DCS dengan memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 253 ayat 4, maka partai politik dapat mengajukan calon pengganti calon dan DCS hasil perbaikan," jelas Idham.
Baca juga : KPU Dinilai tidak Serius Umumkan Latar Belakang Caleg
Namun, ia masih enggan menyampaikan berapa jumlah masukan dan tanggapan masyarakat yang diterima KPU terhadap bacaleg dalam DCS. Kendati demikian, Idham mengakui jumlahya tidak terlalu banyak.
"Nanti kami akan sampaikan rekapnya. Dan kami hari ini sedang berkoordinasi dengan partai politik," tandas Idham.
Diketahui, ada 9.919 bacaleg DPR RI yang terdaftar dalam DCS. Mereka didaftarkan oleh 18 partai politik peserta pemilu Pemilu 2024. Angka itu belum termasuk jumlah bacaleg untuk tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (Z-5)
Terkini Lainnya
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Hasyim Asy'ari hanya Datang Virtual saat Putusan Sidang Etik Dugaan Asusila
Relawan Dorong Anies Gandeng PDIP dalam Pilgub Jakarta
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Pemprov Jateng Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp22,6 Miliar
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
4 Parpol di Cianjur Bentuk Koalisi Sugih Mukti Hadapi Pilkada 2024
Gerindra Klaim RK Pilih Ikut Pilgub Jakarta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap