KPU Dinilai tidak Serius Umumkan Latar Belakang Caleg
![KPU Dinilai tidak Serius Umumkan Latar Belakang Caleg](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/4fb0e01d0952ce231ae6547c2d80eda7.jpg)
LANGKAH Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka daftar nama calon anggota legislatif atau caleg DPR RI dan DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi diapresiasi sejumlah pihak. Di sisi lain, upaya ICW tersebut turut mempertanyakan slogan KPU Melayani yang dikeluarkan oleh KPU.
"Harusnya ini dimaknai melayani pemilih, salah satunya dengan memberikan informasi yang utuh mengenai latar belakang calegnya," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Sabtu (26/8).
Menurutnya, langkah ICW dengan menelusuri rekam jejak dan status mantan terpidana korupsi para caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) oleh KPU dapat memberikan kemudahan bagi pemilih untuk memberikan hak politik saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga : Bertambah, 15 Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi
Terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, tanpa adanya upaya yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, sulit bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan yang dimulai pada Sabtu (19/8) sampai Senin (28/9).
Baca juga : 12 Caleg Eks Koruptor Bergentayangan di DCS KPU
"Penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu hanya bersifat formal dan mengebiri publik atas perannya yang tidak inovatif," tandas Mita.
ICW telah merilis 15 nama caleg DPR RI dan DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi. Sebetulnya, larangan bagi mantan terpidana untuk nyaleg hanya ditujukan kepada mereka yang belum melewati masa jeda selama lima tahun setelah dinyatakan bebas murni atau dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dari pengadilan.
Saat dimintai tanggapan atas langkah ICW tersebut, anggota KPU RI Idham Holik menjawab pertanyaan Media Indonesia dengan dokumen excel berupa nama caleg yang berstatus mantan terpidana, nama partai politik, daerah pemilihannya yang terdiri 52 caleg DPR RI dan 15 caleg DPD RI.
Di antara para caleg DPR RI berstatus mantan terpidana korupsi yang diungkap KPU RI, terdapat nama Susno Duadji, caleg PKB dapil Sumatera Selatan II dan Nurdin Halid, caleg Partai Golkar dari dapil Sulawesi Selatan II. Sementara salah satu caleg DPD RI berstatus mantan terpidana korupsi adalah Patrice Rio Capella dari Bengkulu. (Z-8)
Terkini Lainnya
9.917 Caleg DPR RI yang Diumumkan Besok masih Dilarang Kampanye
Daftar Calon Sementara Caleg Pemilu 2024 Mesti Dirombak
Tersangka Korupsi Masuk DCS di Kota Tebing Tinggi
KPU Pastikan Masukan Masyarakat Dapat Gagalkan Pencalegan
Caleg DPR Pemilu 2024 Didominasi Usia di Atas 41 Tahun
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap