visitaaponce.com

KPU Dinilai tidak Serius Umumkan Latar Belakang Caleg

KPU Dinilai tidak Serius Umumkan Latar Belakang Caleg
Komisioner KPU Idham Holik (kedua kanan) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari memperlihatkan daftar calon sementara (DCS)(MI / Usman Iskandar)

LANGKAH Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka daftar nama calon anggota legislatif atau caleg DPR RI dan DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi diapresiasi sejumlah pihak. Di sisi lain, upaya ICW tersebut turut mempertanyakan slogan KPU Melayani yang dikeluarkan oleh KPU.

"Harusnya ini dimaknai melayani pemilih, salah satunya dengan memberikan informasi yang utuh mengenai latar belakang calegnya," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Sabtu (26/8).

Menurutnya, langkah ICW dengan menelusuri rekam jejak dan status mantan terpidana korupsi para caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) oleh KPU dapat memberikan kemudahan bagi pemilih untuk memberikan hak politik saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga : Bertambah, 15 Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi 

Terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, tanpa adanya upaya yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, sulit bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan yang dimulai pada Sabtu (19/8) sampai Senin (28/9).

Baca juga : 12 Caleg Eks Koruptor Bergentayangan di DCS KPU

"Penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu hanya bersifat formal dan mengebiri publik atas perannya yang tidak inovatif," tandas Mita.

ICW telah merilis 15 nama caleg DPR RI dan DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi. Sebetulnya, larangan bagi mantan terpidana untuk nyaleg hanya ditujukan kepada mereka yang belum melewati masa jeda selama lima tahun setelah dinyatakan bebas murni atau dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dari pengadilan.

Saat dimintai tanggapan atas langkah ICW tersebut, anggota KPU RI Idham Holik menjawab pertanyaan Media Indonesia dengan dokumen excel berupa nama caleg yang berstatus mantan terpidana, nama partai politik, daerah pemilihannya yang terdiri 52 caleg DPR RI dan 15 caleg DPD RI.

Di antara para caleg DPR RI berstatus mantan terpidana korupsi yang diungkap KPU RI, terdapat nama Susno Duadji, caleg PKB dapil Sumatera Selatan II dan Nurdin Halid, caleg Partai Golkar dari dapil Sulawesi Selatan II. Sementara salah satu caleg DPD RI berstatus mantan terpidana korupsi adalah Patrice Rio Capella dari Bengkulu. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat