visitaaponce.com

Daftar Calon Sementara Caleg Pemilu 2024 Mesti Dirombak

Daftar Calon Sementara Caleg Pemilu 2024 Mesti Dirombak
KPU MERILIS DCS ANGGOTA DPR RI PEMILU 2024 PADA 18 AGUSTUS 2023.(MI/Usman Iskandar)

DAFTAR calon sementara (DCS) anggota legislatif yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (18/8) dan dipublikasikan ke masyarakat sejak Sabtu (19/8) mesti dirombak.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi terkait keterwakilan perempuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2023, MA membatalkan ketentuan soal pembulatan desimal ke bawah angka kurang dari 50 di belakang koma dalam penghitungan 30% jumlah bakal calon anggota legislatif atau bacaleg perempuan dalam setiap daerah pemilihan yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.

Baca juga : MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan Caleg

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan KPU harus melaksanakan putusan MA demi menjaga kepercayaan publik dalam proses Pemilu 2024. KPU, sambungnya, harus memita partai politik untuk mengoreksi daftar caleg, khususnya pada dapil yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

"KPU harus segera meminta partai politik mengkoreksi daftar caleg mereka khususnya pada dapil-dapil yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," ujar Titi kepada Media Indonesia, Rabu (30/9).

Baca juga : Bertambah, 15 Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi

Titi yang juga menjadi salah satu pemohonan uji materi itu mengatakan, masih ada waktu baik bagi KPU maupun partai politik untuk memperbaiki daftar caleg demi memenuhi ketentuan 30% keterwakilan perempuan. Sebab, tahapan yang berlangsung saat ini adalah proses pengajuan pengganti calon sementara.

Oleh karena itu, ia mengatakan tidak ada ruang bagi KPU untuk berdalih menolak pelaksanaan putusan MA tersebut. "Jadi masih tersedia waktu yang cukup sebelum dilakukan penetapan DCT pada 3 Nov 2023 mendatang."

Berdasarkan DCS DPR RI yang dipublikasikan oleh KPU, masih banyak partai politik yang belum memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30% di sebuah dapil. Pada dapil Sumatera Barat I, misalnya, PKB hanya mendaftarkan dua perempuan dari total delapan caleg atau 25%.

Juru bicara MA Suharto mengatakan, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi telah memutus perkara uji materi itu pada Selasa (29/8).

"Dengan amar putusan mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," ujarnya.

Selain Titi, pemohon dalam perkara tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, dan Wahidah Suaib. Para pemohon menilai Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UUNomor 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih akan mengecek putusan MA tersebut. Namun, lanjut Hasyim, KPU bakal menyesuaikan putusan MA jika majelis hakim menilai cara hitung pihaknya soal pembulatan ke bawah pecahan desimal keterwakilan perempuan di setiap dapil salah.

Kendati demikian, Hasyim mengklaim keterwakilan perempuan caleg DPR RI yang didaftarkan setiap partai politik telah melampaui 30%. "Masing partai politik per dapil keterwakilan perempuan yang diusulkan itu sudah mencukupi, melampaui 30%. Dan itu sudah diumumkan KPU dalam DCS." (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat