visitaaponce.com

KPU Pastikan Masukan Masyarakat Dapat Gagalkan Pencalegan

KPU Pastikan Masukan Masyarakat Dapat Gagalkan Pencalegan
Ilustrasi(Dok.MI )

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait calon anggota legislatif atau caleg yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Menurutnya, masukan dan tanggapan masyarakat itu dapat memengaruhi nasib caleg.

Ia menjelaskan, masyarakat harus melengkapi identitas diri dan bukti yang relevan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap caleg dalam DPS. Idham menjamin pihaknya bakal menindaklanjuti masukan dan tanggapan itu dengan mengklarifikasi ke partai politik maupun lembaga yang memiliki otoritas tertentu.

"Apabila hasil klarifikasi itu dinyatakan bahwa caleg dalam DCS tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan berdasarkan hasil klarifikasi tanggapan masukan masyarakat, maka caleg DCS tersebut dinyatakan TMS dan akan diganti," jelas Idham kepada Media Indonesia, Selasa (22/8).

Baca juga : KPU Didesak Koreksi 267 DCT Pemilu DPR RI

Pengumuman DCS caleg DPR RI sendiri sudah mulai dilakukan pada Sabtu (19/8) melalui media massa, media sosial milik KPU, dan laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr. Sementara itu, ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan digelar pada Sabtu (19/8) sampai Senin (28/9).

Idham masih enggan menyebut jumlah masukan dan tanggapan dari masyarakat yang diterima pihaknya. Menurutnya, masukan dan tanggapan itu baru bakal direkapitulasi pada Selasa (29/8).

"Adapun proses klarifikasi dilakukan pada tanggal 29-31 Agustus 2023. Hal tersebut termaktub dalam Lampiran I Keputusan KPU Nomor 996/2023," pungkas Idham. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat