visitaaponce.com

Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD

Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Logo KPU.(Dok.MI)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait dugaan gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024.

"Berharap KPK bisa menuntaskan masalah ini agar tercipta pemilihan umum khususnya di wilayah DKI Jakarta damai dan bersih," ujar kuasa hukum salah satu pelapor, Syaiful, Jakarta, Rabu (3/7).

Dia berharap hal ini tidak terus berlanjut di kemudian hari, apalagi beberapa bulan yang akan datang akan diselenggarakan Pilkada 2024

Baca juga : Kewajiban Caleg Serahkan LHKPN Hilang di PKPU, KPK Surati KPU

Dia mengatakan oknum anggota KPU DKI Jakarta berinisial DW itu diduga melancarkan aksinya kepada calon legislatif daerah pemillihan (Dapil) 10 Jakarta.

"Dia diduga memenangkan dengan perolehan suara terbanyak hingga jaminan terpilih sebagai dewan daerah dan Pusat kepada calon legislatif yang membayar ke mereka, jadi indikasinya jual beli suara," ujar Syaiful.

Pihaknya juga akan mendatangi KPU, Bawaslu, dan pihak penyelenggara pemilu terkait agar menonaktifkan sementara anggota KPU DKI Jakarta tersebut.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta enggan memberikan konfirmasi atas kasus ini. Oknum anggota KPU yang terseret kasus ini juga tak menjawab pesan singkat. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat