12 Caleg Eks Koruptor Bergentayangan di DCS KPU
![12 Caleg Eks Koruptor Bergentayangan di DCS KPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/246f995965f3202e20f0ff7e1c2fc01e.jpg)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan 12 caleg DPR RI dan DPD yang merupakan mantan terpidana korupsi. Hal itu diketahui dari hasil penelusuran daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (19/8) lalu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyesalkan sikap KPU yang tidak progresif dengan menutup status mantan terpidana korupsi para caleg. Hal itu dinilainya berbeda dengan pengalaman Pemilu 2019 yang mengumumkan daftar nama caleg berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
"Langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (25/9).
Baca juga : Minim Informasi Caleg di DCS, Pengamat Sebut Rugikan Publik
Lebih lanjut, ia juga mengatakan KPU tidak memiliki itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana yang telah digariskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga : KPU Pastikan Masukan Masyarakat Dapat Gagalkan Pencalegan
Kurnia mengatakan, harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi terkait pemilu masih menjadi angan-angan semu. Terlebih, partai politik sebagai pengusung caleg malah memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.
Dari 12 nama caleg berstatus mantan terpidana korupsi yang ditemukan ICW, tujuh diantaranya merupakan caleg DPR RI. Mereka adalah Abdillah dari daerah pemilihan atau dapil Sumatera Utara I, Abdullah Puteh dari dapil Aceh II, Susno Duadji dari dapil Sumatera Selatan II.
Berikutnya Nurdin Halid dari dapil Sulawesi Selatan II, Rahudman Harahap dari dapil Sumatera Utara I, Al Amin Nasution dari dapil Jawa Tengah VII, dan Rokhmin Dahuri dari dapil Jawa Barat VIII.
Sementara caleg DPD berstatus mantan teridana korupsi adalah Patrice Rio Capella dari Bengkulu, Dony Rondonuwu dari dapil Kalimantan Timur, Emir Moeis dari dapil Kalimantan Timur, Irman Gusman dari dapil Sumatera Barat, dan Cinde Laras Yulianto dari dapil Yogyakarta.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya tidak membuka status mantan terpidana caleg dalam DPS karena tidak diatur dalam undang-undang. Namun, pihaknya bakal mendorong para caleg untuk membuka riwayat hidup atau CV ke masyarakat setelah DCS ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
"Kami akan minta semua caleg agar berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi," kata Idham. (Z-8)
Terkini Lainnya
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
KPU tak Ungkap Status Mantan Terpidana pada DCS
Perludem Desak Caleg Buka CV
Rekrutmen Parpol yang Instan Timbulkan Fenomena Caleg Ganda
Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
Polri Endus Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
Relawan Sedulur Saklawase Gelar Pertandingan Voli Persahabatan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap