visitaaponce.com

12 Caleg Eks Koruptor Bergentayangan di DCS KPU

12 Caleg Eks Koruptor Bergentayangan di DCS KPU
Ilustrasi(Dok MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan 12 caleg DPR RI dan DPD yang merupakan mantan terpidana korupsi. Hal itu diketahui dari hasil penelusuran daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (19/8) lalu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyesalkan sikap KPU yang tidak progresif dengan menutup status mantan terpidana korupsi para caleg. Hal itu dinilainya berbeda dengan pengalaman Pemilu 2019 yang mengumumkan daftar nama caleg berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

"Langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (25/9).

Baca juga : Minim Informasi Caleg di DCS, Pengamat Sebut Rugikan Publik

Lebih lanjut, ia juga mengatakan KPU tidak memiliki itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana yang telah digariskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga : KPU Pastikan Masukan Masyarakat Dapat Gagalkan Pencalegan

Kurnia mengatakan, harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi terkait pemilu masih menjadi angan-angan semu. Terlebih, partai politik sebagai pengusung caleg malah memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.

Dari 12 nama caleg berstatus mantan terpidana korupsi yang ditemukan ICW, tujuh diantaranya merupakan caleg DPR RI. Mereka adalah Abdillah dari daerah pemilihan atau dapil Sumatera Utara I, Abdullah Puteh dari dapil Aceh II, Susno Duadji dari dapil Sumatera Selatan II.

Berikutnya Nurdin Halid dari dapil Sulawesi Selatan II, Rahudman Harahap dari dapil Sumatera Utara I, Al Amin Nasution dari dapil Jawa Tengah VII, dan Rokhmin Dahuri dari dapil Jawa Barat VIII.

Sementara caleg DPD berstatus mantan teridana korupsi adalah Patrice Rio Capella dari Bengkulu, Dony Rondonuwu dari dapil Kalimantan Timur, Emir Moeis dari dapil Kalimantan Timur, Irman Gusman dari dapil Sumatera Barat, dan Cinde Laras Yulianto dari dapil Yogyakarta.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya tidak membuka status mantan terpidana caleg dalam DPS karena tidak diatur dalam undang-undang. Namun, pihaknya bakal mendorong para caleg untuk membuka riwayat hidup atau CV ke masyarakat setelah DCS ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

"Kami akan minta semua caleg agar berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi," kata Idham. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat