visitaaponce.com

Perludem Desak Caleg Buka CV

Perludem Desak Caleg Buka CV
Ilustrasi(Dok.MI )

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem mendesak calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk membuka riwayat hidup atau CV kepada publik. Ini diperlukan agar masyarakat dapat menelusuri rekam jejak para caleg tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat, CV merupakan variabel keterbukaan dalam upaya masyarakat memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Untuk bisa memberikan masukan tentu publik butuh keterbukaan datanya. Perlu dibuka CV para caleg ini supaya bisa ditelusuri rekam jejaknya," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Jumat (18/8).

Baca juga : MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan Caleg

Menurutnya, partisipasi publik dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap caleg DCS bakal tumbuh jika ada transparansi. Di samping itu, partisipasi publik akan lebih komprehensif jika CV para caleg dibuka.

"Bukan nama dan nomor urut saja. Kan, publik perlu tau soal riwayat pendidikan, organisasi, visi dan misinya," tandas Khoirunnisa.

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal membuka DCS DPR RI kepada publik mulai besok, Sabtu (19/8) sampai Rabu (23/8). Dalam waktu yang bersamaan, KPU juga membuka kesempatan bagi publik untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS yang diumumkan. Kesempatan itu dibuka selama 10 hari sampai Selasa (29/8).

Baca juga : Berdalih Tipo, KPU Koreksi Jumlah Caleg DPR RI Jadi 9.919

"Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan, masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi dan klarifikasi pada partai politik," terang Hasyim.

Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik menyebut CV caleg baru akan dibuka pihaknya pada 4 November mendatang saat KPU mengumumkan daftar calon tetap (DCT). Namun, KPU juga masih harus meminta izin dari para caleg sebelum membuka CV tersebut ke publik.

"Karena kita semua terikat dengan ketentuan dalam Pasal 17 huruf a UU 14/2008 berkenaan informasi yang dikecualikan, informasi yang dikecualikan dapat dipublikasi apabila ada izin yang bersangkutan," jelasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat