Perludem Desak Caleg Buka CV
![Perludem Desak Caleg Buka CV](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/e08f29d27eec601b71cd1043803680a3.jpeg)
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem mendesak calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk membuka riwayat hidup atau CV kepada publik. Ini diperlukan agar masyarakat dapat menelusuri rekam jejak para caleg tersebut.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat, CV merupakan variabel keterbukaan dalam upaya masyarakat memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Untuk bisa memberikan masukan tentu publik butuh keterbukaan datanya. Perlu dibuka CV para caleg ini supaya bisa ditelusuri rekam jejaknya," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Jumat (18/8).
Baca juga : MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan Caleg
Menurutnya, partisipasi publik dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap caleg DCS bakal tumbuh jika ada transparansi. Di samping itu, partisipasi publik akan lebih komprehensif jika CV para caleg dibuka.
"Bukan nama dan nomor urut saja. Kan, publik perlu tau soal riwayat pendidikan, organisasi, visi dan misinya," tandas Khoirunnisa.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal membuka DCS DPR RI kepada publik mulai besok, Sabtu (19/8) sampai Rabu (23/8). Dalam waktu yang bersamaan, KPU juga membuka kesempatan bagi publik untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS yang diumumkan. Kesempatan itu dibuka selama 10 hari sampai Selasa (29/8).
Baca juga : Berdalih Tipo, KPU Koreksi Jumlah Caleg DPR RI Jadi 9.919
"Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan, masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi dan klarifikasi pada partai politik," terang Hasyim.
Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik menyebut CV caleg baru akan dibuka pihaknya pada 4 November mendatang saat KPU mengumumkan daftar calon tetap (DCT). Namun, KPU juga masih harus meminta izin dari para caleg sebelum membuka CV tersebut ke publik.
"Karena kita semua terikat dengan ketentuan dalam Pasal 17 huruf a UU 14/2008 berkenaan informasi yang dikecualikan, informasi yang dikecualikan dapat dipublikasi apabila ada izin yang bersangkutan," jelasnya. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Hasyim Asy'ari hanya Datang Virtual saat Putusan Sidang Etik Dugaan Asusila
KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah
Putusan Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dibacakan Siang Ini
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Bareskrim Tangkap Caleg DPRK di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap