visitaaponce.com

Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi

Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
Infografis(MI)

SISTEM proposional terbuka merupakan amanat dan suara demokrasi  dalam Pemilu yang paling nyata dilakukan oleh publik dalam menentukan masa depannya.

Hal ini diyakini oleh bacaleg Dapil 3 Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan Anwar Sadat dalam merespons gugatan sistem pemilu yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang.

“Sistem proposional terbuka itu sudah paling ideal untuk menegakan demokrasi dan kedaulatan di tangan rakyat. Kami yang maju ini tentu harus dikenal rakyat dan harus dipilih oleh rakyat,” ucapnya saat dihubungi, Selasa (13/6).

Baca juga : 9 Hakim MK Putuskan Gugatan Sistem Proporsional Pemilu Kamis 15 Juni 2023

Hingga saat ini, ia mengatakan belum ada pengarahan dari partainya, yakni PKB, terkait kemungkinan perubahan sistem pemilu menjadi tertutup. Dia pun optimistis MK akan memberikan keputusan yang sesuai denga kehendak rakyat untuk sistem proposional terbuka.

“Kami tidak mau berspekulasi dan kami tetap berkeyakinan MK memutuskan tetap terbuka dan mayoritas publik di dapil saya tetap mau memilih langsung wakilnya,” cetusnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Suryani bacaleg Partai Demokrat Dapil 5 Banyuasin Sumatera Selatan. Sistem proposional terbuka merupakan wujud demokrasi. Dia sempat menyampaikan kepada daerah pilihnya jika sistem pemilihan menjadi tertutup maka akan ditolak sistem tersebut.

“Saya tetap optimistis terbuka karena suara publik untuk tetap terbuka itu tidak mungkin tidak didengar oleh MK. Dan sampai sekarang belum ada arahan dari partai,” ucapnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat