visitaaponce.com

NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum

NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum
Gedung Mahkamah Konstitusi(MI/Adam Dwi)

PARTAI NasDem meminta Mahkamah Kontitusi segera memutus perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu atas sistem proporsional terbuka, untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dan para caleg. 

Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional terbuka.

"Agar suara dan mandat rakyat tetap langsung kepada sesuai pilihan hati dan pikiran," jelas Jakfar.

Baca juga : Soal Dugaan Kebocoran Putusan, MK Adukan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berpendapat sistem proporsional tertutup akan merusak sistem demokrasi. Pasalnya, itu akan melanggar prinsip pemilu yang demokratis yang ditandai oleh prinsip satu orang, satu suara, satu nilai atau one person, one vote, one value (OPOVOV).

"Suara rakyat adalah suara tuhan (vox populi, vox dei) tidak akan terwujud di dalam sistem pemilu tertutup," kata Viva. 

Di sisi lain, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek menegaskan pihaknya tidak dalam posisi mendikte Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara tersebut.

Baca juga : Puan Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Sebab, lanjut Awiek, MK memiliki hak otonom untuk memutuskan setiap perkara uji materi, termasuk uji materi UU Pemilu. Menanggapi adanya penyampaian amicus curiae atau sahabat pengadilan dari puluhan tokoh Tanah Air, ia menilai hal itu boleh-boleh saja.

"Kalau hanya menyampaikan aspirasi sih silakan saja. Bagi PPP, apapun putusan MK, ya, harus kami ikuti, mau terbuka atau tertutup," aku Awiek kepada Media Indonesia, Sabtu (10/6).

Menurutnya, PPP akan bersyukur jika nantinya MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, yakni dengan hanya mencoblos gambar partai politik saja di kertas suara. Sistem proporsional terbuka yang telah berjalan selama ini, sambung Awiek, akan membuat para calon anggota legislatif bersemangat menjalani kontestasi Pemilu 2024.

Baca juga : MK Diprediksi Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup

"Kalau kemudian putusannya nanti tertutup, apa boleh buat? Wong itu putusan MK, misalkan jadi putusan MK. Sekali lagi kita tidak dalam posisi mendikte MK," tandasnya.

Sekretaris Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menyerahkan putusan uji materi terkait sistem pemilu dalam UU Pemilu ke MK. Diketahui, PBB menjadi parai nonparlemen yang mendukung terciptanya sistem proporsional tertutup.

"Kami serahkan semua ke MK sebagai lembaga pemutus," singkat Afriansyah. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat