visitaaponce.com

MK Diyakini Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Pimpinan KPK Jadi 40 Tahun

MK Diyakini Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Pimpinan KPK Jadi 40 Tahun
Gedung KPK, Jakarta.(Dok. Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) terkait batas usia minimal Pimpinan KPK. Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute sebagai penggugat menyatakan batas usia minimal saat ini yang 50 tahun dinilai sudah tak lagi relevan dan perlu diubah menjadi 40 tahun.

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan MK sempat menangani kasus yang serupa mengenai masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK pada 2023. Saat itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Mereka (IM57+) akan menang judicial review dan MK akan mengabulkan permohonan ini karena sebelumnya permohonan serupa terkait batas usia oleh Nurul Gufron wakil ketua KPK juga dikabulkan oleh MK," ujar mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024. 

Baca juga : Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur

Yudi menilai batas minimal usia 50 tahun bagi pimpinan KPK tidak tepat. Sebab, Lembaga Antirasuah ini membutuhkan pimpinan yang lebih muda, segar, dan energik dalam memberantas korupsi. 

Ia meyakini apabila gugatan minimal usia menjadi 40 tahun dikabulkan MK, akan berdampak positif bagi KPK. Khususnya dalam membenahi internal KPK.

"Pembenahan KPK saat ini yang lebih banyak sarat kontroversi di internal KPK dibandingkan dengan prestasi memberantas korupsi," jelasnya.

Baca juga : Komisi III DPR Bingung MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute mengajukan gugatan uji materi soal persyaratan umur dan pengalaman pimpinan KPK ke MK. Pimpinan Lembaga Antirasuah diharapkan pernah bekerja di instansi tersebut minimal lima tahun.

"Landasan yang diajukan adalah perpaduan antara landasan filosofis 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK (5 tahun) menjadi dasar dalam pengajuan ini,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut gugatan itu untuk memperbaiki Lembaga Antirasuah. Sengketa dilakukan karena bekas kantornya sedang mengalami krisis kepemimpinan.

“Kami mengajukan uji materi ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik,” ucap Novel.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat