visitaaponce.com

Komisi III DPR Bingung MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Komisi III DPR Bingung MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
WAKIL Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (tengah).(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, tak habis pikir Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

"Saya bingung, yang buat undang-undang kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung. Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023.

Sahroni berencana memanggil MK terkait putusan tersebut. Namun, rencana pemanggilan itu akan dibicarakan terlebih dahulu ke pimpinan Komisi III.

Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, MK Dinilai Tak Penuhi Kepentingan Publik

"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," ucap Sahroni.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron terkait Usia Calon Pimpinan KPK

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat