visitaaponce.com

Kasus Hukum, Kepala Desa di Cianjur tak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kasus Hukum, Kepala Desa di Cianjur tak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Para kepala desa di Cianjur sesuai menerima SK Perpanjangan masa jabatan(MI/BENNY BASTIANDY)

SEORANG kepala desa di Kabupaten Cianjur tidak menerima SK perpanjangan masa jabatan yang diserahkan Bupati Cianjur Herman
Suherman di halaman apel sekretariat daerah, Kamis (16/5) pagi. Pasalnya, saat ini kepala desa tersebut sedang menjalani proses hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur,
Iwan Setiawan, mengatakan terdapat 30 orang kepala desa terpilih hasil
Pilkades 2018 lalu yang akan berakhir masa jabatannya pada 18 Mei 2024.
Mereka merupakan kepala desa terpilih yang dilantik dan mendapatkan SK
pengangkatan dan pengesahannya pada 18 Mei 2018 lalu.

"Pilkades 2018 yang dilantik sebanyak 30 orang. Namun yang sekarang
mendapat SK perpanjangan masa jabatan sebanyak 29 orang. Kalau yang satu orang masih proses hukum. Jadi tidak bisa kita laksanakan," kata Iwan seusai penyerahan SK, Kamis (16/5).

Baca juga : Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun, Dinas PMD Cianjur akan Tarik SK yang Lama

Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa. Di Kabupaten Cianjur, regulasinya dituangkan melalui Keputusan Nomor 400.10.2/Kep.188-DPMD/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141.1/Kep.111-DPMD/2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades 2018.

"Kita menindaklanjuti UU Desa yang baru, Nomor 3 tahun 2024. Di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi delapan tahun," tuturnya.

Di Kabupaten Cianjur terdapat sebanyak 354 desa. Dengan telah diserahkannya SK perpanjangan masa jabatan kepada kepala desa saat ini, tersisa sebanyak 314 orang kepala desa yang segera mendapatkannya.

Baca juga : Ikut Nyaleg, Tiga Kepala Desa di Cianjur Mengundurkan Diri

"Semuanya akan diberikan SK masa perpanjangan jabatan, termasuk 10 orang kepala desa pergantian antarwaktu. Hanya yang sekarang diprioritaskan kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya," terang Iwan.

Saat ini DPMD Kabupaten Cianjur sedang menyusun administrasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tersisa sebanyak 314 orang. Ditargetkan semuanya bisa selesai tahun ini.

"Mudah-mudahan secepatnya. Paling tidak di Agustus 2024 sudah selesai
semua," pungkasnya.

Bupati Cianjur Herman Suherman menambahkan, sesuai regulasi UU Desa yang baru, terdapat penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun. Jadi, aturan semula masa jabatan kepala desa selama enam tahun, sekarang menjadi delapan tahun.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat