visitaaponce.com

Ikut Nyaleg, Tiga Kepala Desa di Cianjur Mengundurkan Diri

Ikut Nyaleg, Tiga Kepala Desa di Cianjur Mengundurkan Diri
Tiga kepala daerah mengajukan pengunduran diri untuk bisa maju sebagai caleg pada Pileg 2024.(Ilustrasi)

TIGA orang kepala desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengajukan pengunduran diri. Mereka merupakan bakal calon legislatif yang akan berkontestasi pada Pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, tiga orang kepala desa yang mengajukan pengunduran diri berasal dari Kecamatan Cikadu, Bojongpicung, dan Sukaresmi. Iwan menuturkan sejak awal memasukinya tahapan pencalonan, ketiganya sudah mengajukan pengunduran diri.

"Data terakhir yang masuk ke kita sesuai permohonan, ada tiga orang yang maju sebagai bakal calon legislatif. Secara otomatis, sesuai aturan, setiap aparatur desa yang akan mencalonkan legislatif harus mengundurkan diri," kata Iwan kepada Media Indonesia, Minggu (15/10).

Baca juga: Dipecat PDIP, Cinta Mega Nyaleg Pakai Bendera PAN

Permohonan pengunduran diri dari ketiga kepala desa itu sudah disetujui Bupati Cianjur. Selanjutnya Dinas PMD menyerahkan surat pengunduran diri itu ke KPU Kabupaten Cianjur.

"KPU juga terus berkoordinasi seandainya masih ada kepala desa yang menjadi bakal calon legislatif," ujar mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cianjur ini.

Baca juga: Relawan Anies Silaturahmi ke Ponpes Al Hikmah Brebes

Iwan menegaskan akan menindak seandainya ditemukan kepala desa yang maju sebagai bakal calon legislatif, tapi belum mengajukan pengunduran diri. Bentuk tindakannya pemberhentian.

"Tapi kita imbau dulu segera membuat surat pengunduran diri. Pengunduran diri juga harus sepengetahuan pak camat. Sejauh ini hasil pengamatan kami serta keterangan dari camat, tidak ada lagi (kepala desa) yang maju sebagai bakal calon legislatif," jelasnya.

Menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024, Iwan mengingatkan kepala desa agar menjunjung netralitas. Imbauan itu diperkuat juga terbitnya surat edaran dari sekretaris daerah Kabupaten Cianjur tentang netralitas bagi pegawai pemerintah.

"Secara umum sudah ada surat edaran dari pak sekda kaitan netralitas, baik untuk kalangan pegawai ASN, pegawai non-ASN, kemudian aparatur di tingkat kecamatan dan desa. Memang aturannya seperti itu," pungkasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat