visitaaponce.com

Pengamat Mundurnya Kepala Otorita Mengindikasikan IKN Bermasalah

Pengamat: Mundurnya Kepala Otorita Mengindikasikan IKN Bermasalah
Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).(Dok. Antara)

PENGAMAT Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengungkapkan mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara) dari jabatan yang diembannya mengindikasikan pembangunan ibu kota baru bermasalah.

"Jadi dari jadwal yang direncanakan akan mundur (pembangunannya)," kata Trubus saat dihubungi pada Senin (3/6).

Lebih lanjut, Trubus menyebut siapapun yang menjabat kepala IKN tidak akan mampu dan merasa terbebani dengan target-target pembangunan yang harus banyak dicapai. Ditambah, dengan mundurnya kepala OIKN itu Trubus mengatakan bahwa para investor akan kembali wait and see.

Baca juga : Indra Yuwana: Groundbreaking di IKN Bukti Kepercayaan Investor Swasta

"Kedepan saja groundbreaking berapa gedung yang akan dibangun di situ. Pertanyaannya apakah gedung itu akan terwujud karena kan pemerintahan akan berganti. Saya rasa siapapun yang akan menjabat sebagai kepala OIKN itu berat terutama mendatangi investor. Dampak mundurnya Kepala OIKN ini akan membuat investor wait and see lagi," imbuh dia.

Trubus pun memaparkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam manajemen pembangunan IKN, ia menilai bahwa terjadi perebutan kekuasaan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pu Pera) dan juga OIKN.

"Karena Pu Pera sendiri merasa punya proyek itu, sementara OIKN merasa itu otonomi OIKN sendiri. Selama ini yang muncul di permukaan Pu Pera selalu muncul terus, jadi kaya perebutan lahan siapa yang berwenang atau berkuasa," ungkap dia.

Baca juga : MHU Dukung Otorita IKN Bangun Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara

Ia pun menuding bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN merupakan keputusan yang terburu-buru dari pemerintah. Pasalnya, Undang-Undang terkait dengan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang telah diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan.

"Harusnya kan secara bertahap dulu, Jakarta masih sebagai fungsional sampai 5 tahun. Nanti setelah 5 tahun baru dipindah kan begitu, jadi ada persiapan kan. Kalau ini kan ujug-ujug dipaksa pindah," terang Trubus.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat