visitaaponce.com

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku di IKN Dilanjutkan

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku di IKN Dilanjutkan
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik (tengah)(Dok.Ist)

PEMERINTAH menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) ini sukses dilakukan berkat kolaborasi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim dan Penajam Paser Utara (PPU), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta dukungan masyarakat setempat.

Kepada warga terdampak pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tetap bertanggung jawab dan ingin memastikan hak-hak warga terpenuhi. Selain itu, juga memastikan¹ tidak ada warga yang dirugikan akibat pembangunan proyek ini.

"Alhamdulillah, dengan pendekatan yang baik, masyarakat bisa mengerti. Sekarang masyarakat sudah menandatangani kesepakatan dan mendukung pembangunan pengendali banjir ini," kata Pj Gubernur Akmal Malik usai pertemuan yang digelar di halaman Masjid Al Akbar Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Minggu (29/6).

Baca juga : Kantor Pemerintahan belum Layak Dipindahkan ke IKN

Pemerintah dan masyarakat terdampak menyepakati empat poin kesepakatan dalam pengendalian banjir Sungai Sepaku. Poin kesepakatan pertama, jumlah masyarakat yang berhak sebanyak 21 orang (daftar terlampir).

Poin kedua, terhadap pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku yang berada di dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, masyarakat terdampak sepakat untuk tetap dilanjutkan pelaksanaan pekerjaaannya.

Poin ketiga, lahan seluas ± 2,24 hektare, sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK. Poin keempat, mengusulkan perbaikan/adanya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait untuk penyelesaian lahan ADP Otorita IKN yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.

Baca juga : DPR Gali Keterangan Pemerintah Soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

"Kami bersama jajaran Forkopimda Kaltim sangat berterima kasih kepada masyarakat Sepaku. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo. Kita harus pastikan masyarakat kita mendapatkan perlindungan. Alhamdulillah, masyarakat mendukung proyek ini," tegas Akmal.

Akmal berharap setelah penandatanganan ini, tindak lanjut segera diberikan kepada 21 warga yang berhak sesuai kesepakatan.

Berita acara kesepakatan ditandatangani Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Pj Bupati PPU Makmur Marbun, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Yosiandi Radi Wicaksono, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Deni Ahmad Hidayat dan 21 warga terdampak. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat